Putusan PN BATAM Nomor 126/PDT.G/2015/PN.BTM |
|
Nomor | 126/PDT.G/2015/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis. S |
Hakim Anggota | Syahrial A.harahap, Sh - Tiwik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VII ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang berdiri di atasnya RUKO (Rumah Toko) yang terletak di RUKO Taman Lakota Blok B Nomor 5 Kelurahan Baloi Permai RT/ RW 05/ 09, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat IV (Tn. Asep Taufik Hidayat) sebagaimana putusan judect factie yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara nomor 424/Pdt.G/2011/PA.Btm. tertanggal 9 Januari 2012 dan perkara nomor 34/Pdt.G/2012/Pta.Pbr tertanggal 5 Juni 2012;3. Menyatakan Tergugat IV, V dan VI sebagai telah melakukan perbuatan melawan hak dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat;4. Menyatakan sebagai hukum bahwa permohonan ganti nama yang diajukan oleh Tergugat IV (Tn. Asep Taufik Hidayat) kepada Tergugat V (PT. Bumi Indah Batam Permai) dengan semua derivasi (akibat dan turunan) hukumnya tanpa terkecuali sebagai tidak sah, tidak berharga, tidak mengikat, melawan hak, dan melawan hukum ;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Jual Beli nomor 182/ 2011 tanggai 28 April 2011 antara Tergugat V (PT. Bumi Indah Batam Permai) dan Tergugat VI (Tn. Sugito) dengan semua derivasi (akibat dan turunan) hukumnya tanpa terkecuali sebagai tidak sah, tidak berharga, tidak mengikat, melawan hak, dan melawan hukum dan oleh karenanya akta jual beli a quo batal demi hukum ;6. Menyatakankan sebagai hukum bahwa SHGB (sertifikat Hak Guna bangunan) nomor 5978 (Ruko Taman Lakota Blok B Nomor 5 Batam Centre) yang dirubah (dipecah) menjadi atas nama Tergugat VI (Tn. Sugito) tidak mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Nomor 183 tanggai 28 April 2011 dengan semua derivasi (akibat dan turunan) hukumnya tanpa terkecuali antara Tergugat VI (Tn. Sugito) dan Tergugat I (PT.BTPN,Tbk Batam) sebagai tidak sah, tidak berharga, tidak mengikat, melawan hak dan melawan hukum dan oleh karenanya akta pemberian hak tanggungan (APHT) a quo batal demi hukum;8. Menyatakan sebagai hukum bahwa SHT (Sertifikat Hak Tanggungan) Nomor : 3326/2011 tertanggal 27 Mei 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Batam)tidak mempunyai kekuatan hukum ;9. Menyatakan sebagai hukum bahwa pengajuan permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I (BTPN Tbk) kepada Tergugat III (KPKNL Batam) tidak mempunyai kekuatan hukum ;10. Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat I (BTPN TBK) kepada Tergugat III (KPKNL Batam) tidak mempunyai kekuatan hukum ;11. Menyatakan sebagai hukum bahwa pengajuan permohonan Lelang yang diajukan oleh Tergugat III (KPKNL Batam) tidak mempunyai kekuatan hukum ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoms) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan secara suka rela, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat I/Tergugat Konpensi I ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.176.000. (Tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/PDT.G/2015/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 126/PDT.G/2015/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/PDT.G/2015/PN.BTM
Peninjauan Kembali : 520 PK/Pdt/2020
Banding : 132/PDT/2016/PT PBR
Statistik5719