Putusan PN TARUTUNG Nomor 40/PDT.G/2014/PN Trt |
|
Nomor | 40/PDT.G/2014/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Rian, Relson M. Nababan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI- Menyatakan Tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Para Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Para Tergugat (Verstek);3. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan anak kandung dan ahli waris dari Alm.MULIA SIAHAAN dan Alm. SANTUN BORU HUTASOIT;4. Menyatakan Tanah Perkara yang terletak di Parhasioran, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara seluas '/2 Ha yang batas - batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : Tanah Alm. Adel Silitonga/ Para TergugatSebelah Barat : Tanah Alm. Mulia Siahaan/ Para PenggugatSebelah Utara : Jalan Siborongborong - SipahutarSebelah Selatan : Tanah Alm. Mulia Siahaan/ Para PenggugatAdalah saha tanah milik orangtua Para Penggugat yang diwariskan kepada ParaPenggugat;5. Menyatakan Surat Penyerahan Tanah tertanggal 29 Juli 1972 dan SUrat Perjanjian Libe Pate tertanggal 12 Desember 1975 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum yang mengikat;6. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mengatakan bahwa Tanah Perkara adalah miliknya serta tindakan Para Tergugat melarang Para Penggugat untuk menguasai dan mengusahai Tanah Perkara adalah tindakan yang tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);?7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah Terperkara yakni tanah yang terletak di Parhasioran, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, KabupatenTapanuli Utara seluas '/2 Ha yang batas - batasnya sebagai berikut :Sebelah Timur : Tanah Alm. Adel Silitonga/ Para TergugatSebelah Barat : Tanah Alm. Mulia Siahaan/ Para PenggugatSebelah Utara : Jalan Siborongborong - SipahutarSebelah Selatan : Tanah Alm. Mulia Siahaan/ Para PenggugatDalam keadaan baik dan kosong dan menyerahkannya kepada Para Penggugat agartanah terperkara dapat dikuasai dan diusahai sebagaimana layaknya pemilik yang sahatas tanah perkara;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.261.000,- ( satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/PDT.G/2014/PN Trt
Statistik10943