Putusan PN MAKASSAR Nomor 1154/Pid.B/2016/PN.Mks |
|
Nomor | 1154/Pid.B/2016/PN.Mks |
Para Pihak | Jaksa Penuntut Umum LAWAN Amri bin Jibu Dg.Gassing |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Cening Budiana, Rika Mona Pandegirot |
Panitera | - Sugeng |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AMRI bin JIBU Dg. GASSING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat penuntut umum ;2. Membebaskan terdakwa tersebut di atas dari segala dakwaan penuntut umum tersebut ;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel foto copy warkah penerbitan sertipikat hak milik (SHM) No. 20615/Balang Baru an. ABD TALIB DG NABA, SADARIA, NYONRI, AMRI danNURSIA yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya dari BPN Kota Makassar. - 1 (satu) bundel foto copy Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20615/Balang Baru atas nama ABD TALIB DG NABA, SADARIA, NYONRI, AMRI dan NURSIA yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.- 1(satu) lembar foto copy Surat Ketetapan Obyek/Subyek Pajak No: S/82/WPJ.08/KI.3111/1989, tanggal 20 Juli 1989 atas nama JIBU DG GASSING Bin SORE yang telah dilegalisir. - 1(satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1983 atas nama JIBU Bin SORE yang telah dilegalisir - 1(satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1993 atas nama JIBU Bin SORE yang telah dilegalisir.- 1(satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 atas nama HADJIBU DG GASSING yang telah dilegalisir.- 1(satu) lembar foto copy Daftar Himpunan Ketetapan Pajak & Pembayaran Buku 1.2 tahun 2009.- 1(satu) lembar foto copy Peta lokasi tanah Negara dari kantor Ditjen Pajak Sulsel tahun 1992. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1154/Pid.B/2016/PN.Mks
Peninjauan Kembali : 28 PK/Pid/2020
Kasasi : 654 K/PID/2017
Statistik830