- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD RISCY SUPRIYANTO, SH ALS RIKI ALS KIKI PAMPAM BIN H.SUPRIYADI dan Terdakwa II SYAHRIAL TAUFAN INDRAHANI ALS TOPAN BIN H.BURHANUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Ripcurl;
- 7 (tujuh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 18,87 gram;
- 8 (delapan) butir XTC warna merah muda logo Red Bull dengan berat bersih 2,3 gram;
- 6 butir XTC warna kuning benuk minion dengan berat bersih 2,31 gram;
- 5 (lima) butir XTC warna hijau bentuk katak dengan berat bersih 1,47 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya;
- 1 (Satu) buah bong lengkap denga alat hisapnya;
- 1 (Satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol warna hijau;
- 1 (satu) lembar celana warna hitam merk Cardinal
- 1 (Satu) buah Hp merk Nokia warna;
- 1 (satu) buah Hp merk I phone 5;
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna putih;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 506/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diramas untuk di musnahkan Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 506/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik303