Putusan PA LAMONGAN Nomor 0043/Pdt.G/2012/PA.Lmg. |
|
Nomor | 0043/Pdt.G/2012/PA.Lmg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Azizah Ulfa |
Hakim Anggota | H. Husnur Rofiq, H. Roihan |
Panitera | Farhan Hidayat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i yang kedua terhadap Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Lamongan; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lamongan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu.----------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat (PEMOHON) untuk membayar kepada Penggugat (TERMOHON) sebagai berikut :2.1. Nafkah iddah untuk Penggugat sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------2.2. Mut'ah untuk Penggugat sebesar Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; -----------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2012 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250/Pdt.G/2012/PTA.Sby
Pertama : 0043/Pdt.G/2012/PA.Lmg.
Statistik341