- 2 (dua) buah HP masing-masing merk OPPO warna hitam dan merk SAMSUNG warna putih dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris dengan nomor Polisi DR 474 K warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian seluruhnya pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar;
Putusan PN MATARAM Nomor 679/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 679/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Suradi, S.sos |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ranto Indra Karta, Mh hakim Anggota 2: I Wayan Sugiartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JAKA AKHMADI Alias JAKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat nya; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa an. RENALDI GERHANA PUTRA Alias DADEK; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 679/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 679/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1995 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 679/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Statistik4527