Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lfon |
Hakim Anggota | Uar Sakti Siregar, Gus Maksum Mulyohadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo, dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan agar barang bukti, berupa :- 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau Tahun Anggaran 2010. (Asli)- 1 (satu) bendel Surat perjanjian / kontrak pengadaan barang antara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau dan CV. Putra Bungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untuk rawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU-10/XI/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBM-PB/XI/10 (pihak kedua) tanggal 11 November 2010. (Asli)- 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alat-alat kesehatan RSUD Kab. Lamandau 2010. (Asli)- 2 (dua) lembar keputusan direktur RSUD Lamandau nomor : 419/PR-7/X/2010, tanggal 20 Oktober 2010 tentang penunjukan kembali pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pembantu kegiatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau Tahun 2010. (Asli)- 1 (satu) lembar lampiran keputusan direktur RSUD Lamandau nomor : 419/PR-7/X/2010, tanggal 20 Oktober 2010 tentang penunjukan kembali pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu kegiatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lamandau. (Asli)- 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 4805/SP2D-LS/102.02/2010, tanggal 23/11/10. (lembar ke 2 dari Asli)- 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 5113/SP2D-LS/102.02/2010, tanggal 30/11/10. (lembar ke 2 dari Asli)- 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan dana (SP2D) nomor : 6461/SP2D-LS/102.02/2010, tanggal 20/12/10. (lembar ke 2 dari Asli).- 1 (satu) lembar kopi legalisir Surat penunjukan exclusive distributor No : 008/GSM-PT/SPED/II/2010, tanggal 09 Februari 2010. - 1 (satu) lembar kopi legalisir Surat penunjukan exclusive marketing No : 008/SP-BTF/II/2010, tanggal 15 Februari 2010.- 2 (dua) lembar kopi legalisir Invoice No. 013/INV-BKM/XI/2010, tanggal 23 November 2010.- 1 (satu) lembar kopi legalisir PO ke PT. Global Systec Medika Nomor : 28/PO/BKM/X/2010, tanggal 19 Oktober 2010.- 1 (satu) lembar kopi legalisir PO ke PT. Biotech Farma Nomor : 29/PO/BKM/X/2010, tanggal 18 Oktober 2010.- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200,- ( enam ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 8.853.439,- (delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) tanggal 20 November 2010. Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200,- ( enam ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927,- (Lima puluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) tanggal 20 November 2010. Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,- (delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 11.066.798,- (Sebelas juta enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) tanggal 03 November 2010. Asli. - 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atas Pembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,- (delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657,- (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010. Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh paket pengadaan alat kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik sebesar Rp. 922.397.550,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 12.578.148,- (dua belas juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah) tanggal Des 2010. Asli- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN paket pengadaan alat kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik sebesar Rp. 922.397.550,- (Sembilan ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 83.854.322,- (Delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) tanggal Des 2010. Asli- 1 (satu) Bendel Dokumen Pagu Anggaran Alat Kesehatan RSUD Kabupaten Lamandau 2010. (asli)- 1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir Surat Pra PO (Purchase Order) CV. Putra Bungsu Mandiri kepada PT. Batanghari Karya Mandiri Nomor : 070/PO-PBM/X/2010, tanggal 18 Oktober 2010.- 1 (satu) Eksemplar foto copy legalisir Surat PO (Purchase Order) CV. Putra Bungsu Mandiri kepada PT. Batanghari Karya Mandiri Nomor : 079/PO-PBM/XI/2010, tanggal 12 November 2010.- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Faktur Penjualan (Invoice) PT. Batanghari Karya Mandiri Nomor : 013/INM-BKM/XI/2010, tanggal 23 November 2010.- 1 (satu) berkas foto copy surat dari PT. Maju Bersama Selaras Nomor: 012/PH/MBS/RSUD/VIII/2010, tanggal 27 Agustus 2010, perihal penawaran harga alat kesehatan, berikut lampiran 1 (satu) berkas nama dan harga alat kesehatan.- 1 (satu) berkas foto copy surat dari PT. Bina Sejahtera Medika No: 1.17./SP-BSM/VIII/2010, tanggal 26 Agustus 2010, perihal penawaran harga alat, berikut lampiran 1 (satu) berkas nama dan harga alat kesehatan.- 1 (satu) berkas foto copy surat dari CV. Fitro Taletindo No: 026/FT/VIII/2010 , tanggal 26 Agustus 2010, perihal penawaran harga, berikut lampiran 1 (satu) berkas nama dan harga alat kesehatan.- 3 (tiga) lembar surat kuasa yang diberikan oleh sdr. ABDUL RAFIK kepada sdr. H. AKHMAD FAUZAN, A.Md tertanggal 02 Oktober 2010.- 1 (satu) lembar surat kuasa dengan Nomor: 12/NM.CV/PBN/X/2010, yang diberikan oleh sdri. ASFINA FARIDA, A.Md kepada sdr. H. AKHMAD FAUZAN, A.Md tertanggal 05 Oktober 2010.- 1 (satu) exsemplar foto copy keputusan Bupati Lamandau Nomor:188.34/87/XII/Huk/ 2009, tanggal 31 Desember 2009 tentang penunjukan personalia dan seketariat serta uraian tugas unit layanan pengadaan /jasa daerah Kabupaten Lamandau tahun 2010, berikut lampiran 1 (satu) dan lampiran 2 (dua).- 1 (satu) lembar foto copy surat tugas ketua ULPBJ kabupaten Lamandau Nomor: 54/ULPBJ-LMD/IX/2010, tanggal september 2010. - 3 (tiga) lembar foto copy surat keputusan direktur RSUD kabupaten Lamandau Nomor: 91/PR-7/III/2010, tanggal 11 Maret 2010, tentang pembentukan panitia pemeriksa barang di lingkungan RSUD kabupaten Lamandau T.A 2010.- 1 (satu) berkas foto copy berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama alat-alat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK dan peralatan Medik tanggal 27 November 2010.- 1 (satu) berkas foto copy berita acara serah terima pekerjaan tahap kedua alat-alat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK dan peralatan Medik tanggal 20 Desember 2010.- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT. DWIMITRA JAYACITRA NUSANTARA Nomor : 082/PT-DJN/KP/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Direktur RSUD Lamandau selaku Pengguna Barang/Jasa/Pengguna Anggaran Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Lamandau. (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Jawaban Surat Sanggahan dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMANDAU Nomor : 450/TU-10/XI/2010 tanggal 06 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Direktur PT. DWIMITRA JAYACITRA NUSANTARA (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari CV. SATIAR KARYA MAKMUR Nomor : 64/CV-SKM/XI/2010 tanggal 03 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Direktur RSUD Lamandau selaku Pengguna Barang/Jasa/Pengguna Anggaran Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Lamandau. (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Jawaban Surat Sanggahan dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMANDAU Nomor : 448/TU-10/XI/2010 tanggal 06 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Direktur CV. SATIAR KARYA MAKMUR (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT. DUTA MEDIKA SARI UTAMA Nomor : 077/PT.DMSU-P/PR/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Direktur RSUD Lamandau selaku Pengguna Barang/Jasa/Pengguna Anggaran Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Lamandau. (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Jawaban Surat Sanggahan dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMANDAU Nomor : 449/TU-10/XI/2010 tanggal 06 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Direktur PT. DUTA MEDIKA SARI UTAMA. (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan II dari PT. DWIMITRA JAYACITRA NUSANTARA Nomor : 086/PT-DJN/KP/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Bupati Lamandau. (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan Banding dari CV. SATIAR KARYA MAKMUR Nomor : 65/CV-SKM/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Bupati Lamandau. (Foto Copy)- 1 (satu) berkas Surat Sanggahan Banding dari PT. DUTA MEDIKA SARI UTAMA Nomor : 079/PT.DMSU-P/PR/XI/2010 tanggal 13 Nopember 2010 yang ditujukan Kepada Bupati Lamandau. (Foto Copy).Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;8. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2584 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plk
Statistik10771