- Menyatakan terdakwa ENDANG ERNAWATI Binti KASIDIN seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I ???
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; ---------------------
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 6 (enam) paket/plastik kecil transparan berisi shabu 0,278 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna putih No.Tri 089646881789, Seperangkat alat hisap shabu (bong), Sebuah bungkus rokok Dunhil warna hitam, dan Sebuah bungkus rokok Malboro black, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih No. Pol. AD 3375 AX dikembalikan kepada pemilikknya yaitu Sdr. Maria Magdalena Sri Mulyani ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 198/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel, Br Hakim Anggota Heru Budyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik865