Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 2-K / PMT. III / AD / II / 2010 |
|
Nomor | 2-K / PMT. III / AD / II / 2010 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Melampaui haknya |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | H. Riza Thalib, Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Siti Rafeah, A.a.a. Putu Oka Dewi Iriani, Kolonel Chk K Nrp, Kolonel Chk K Nrp |
Panitera | Kapten Chk Nrp, Joko Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DENGAN PERINTAH AGAR PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA ATAU PELANGGARAN DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN HABIS. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Andi Sakhrul, Pangkat Mayor Caj Nrp 34118, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Militer, yang dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas memerintahkan seseorang bawahan untuk melakukan sesuatu ??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan Dengan perintah agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin Militer sebelum masa percobaan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Surat Perintah Ka Ajenrem 131 / Stg Nomor : Sprin/43/VIII/2008 tanggal Agustus 2008 Tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Tamtama Prajurit Karier TNI-AD Gel. II TA. 2008 . ------------------------2) 5 (lima) lembar Daftar Nominatif Cata PK TNI-AD Gel. II TA. 2008 yang lulus sidang Pantukhir Sub Panda Manado tanggal Nopember 2008 yang ditanda tangani oleh Danrem 131 / Stg. ------------------------------------------------------------------3) 3 (tiga) lembar Nota Belanja tanggal 28 Nopember 2008. -------------------------4) 1 (satu) lembar Nota Belanja tanggal 22 Nopember 2008. ------------------------ Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K_/_PMT._III_/_AD_/_II_/_2010.zip
- Download PDF
- 2-K_/_PMT._III_/_AD_/_II_/_2010.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2-K / PMT. III / AD / II / 2010
Statistik8541