Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA SLEMAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Daswir Tanjung |
Hakim Anggota | H. Mukhlas, H. M. Arsyad Mawardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 134/Pdt.G/2016/PA.Smn. tanggal 13 Maret 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadilakhir 1438 Hijriah yang dimohonkan banding;Dan dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Memberi izin Kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :- Uang mut?ah sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);- Nafkah ?iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan seorang anak bernama ANAK lahir pada tanggal 20 Nopember 2010 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah seorang anak tersebut di atas minimal sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per-bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan anak dan biaya kesehatan anak tersebut di atas;4. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 706.000,00 (tujuh ratus enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Pertama : 134/Pdt.G/2016/PA.Smn
Statistik8240