Putusan PTA SEMARANG Nomor 202/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang202/2013/PTA.Smg.202/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, H. R. Manshur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Rembang nomor 1156/Pdt.G/2012/ PA.Rbg. tanggal 04 Juli 2013 masehi bertepatan dengan tanggal 25 Sya?ban 1434 hijriah dengan menambahkan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------2.1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;-------------------------------------------2.2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Rembang ;----2.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rembang untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;--------2.4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon : -a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------b. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ; -------------c. Nafkah 4 orang anak yang diasuh oleh Termohon sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan sampai anak-anak dewasa atau mampu mandiri;--------------------------------------------------d. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 431.000,- ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ----------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 202/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 1156/Pdt.G/2012/ PA.Rbg.
Statistik2717