Putusan PN PALEMBANG Nomor Nomor 68 / Pdt.G / 2014 / PN.Plg |
|
Nomor | Nomor 68 / Pdt.G / 2014 / PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Noer Yasmien |
Hakim Anggota | Martahan Pasaribu, M.h Zuhairi |
Panitera | Tumrap |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI;1. Mmenyatakan Tergugat sudah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Dian Hayati (Penggugat I) dan Faisol Muslim, S.E, M.M (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Dalam Pengelolaan Dana Investasi antara Rina Kumala (Penggugat II) dan Faisol Muslim, S.E, M.M (Tergugat) yang dibuat dan ditandatangani tanggal 02 April 2012 adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar uang hasil keuntungan Investasi Yaitu Sebesar 1/3 (Satu Per Tiga) Atau Setara 6% dari nilai Investasi yang dikelola Oleh Tergugat secara efektif setiap bulan selama jangka waktu perjanjian dan tidak mengembalikan dana Investasi Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);6. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana investasi yang telah diserahkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat Sebesar Rp 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :??? Penggugat I (Dian Hayati) : Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tanggal 03 Oktober 2011 sebesar Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah); Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2011 sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah); Jadi Jumlah total dana investasi dari Penggugat I sebesar Rp 1. 400. 000. 000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah);??? Penggugat II (Rina Kumala) Sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membeyar biaya perkara sebesar Rp. 256.000,-(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 68 / Pdt.G / 2014 / PN.Plg
Statistik20037