Putusan PN JAMBI Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Jmb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | wanprestasiperjanjian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Saragih |
Hakim Anggota | Morailam Purba, Erika Sari Emsah Ginting |
Panitera | Yunardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan III Konpensi/ Penggugat I dan III Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Perjanjian Bangun Bagi Ruko no.125 Tertanggal 15 Maret 2013, yang dibuat di Notaris M. ZEN, SH. (Tergugat II ); 3. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi yang tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan Ruko sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perjanjian Bangun Bagi Ruko no.125 Tertanggal 15 Maret 2013, adalah merupakan Tindakan dan perbuatan Wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi untuk membayar seluruh ganti rugi Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi akibat Tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi, yakni : - Keuntungan yang akan diperoleh Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi apabila pembangunan telah terlaksana terhitung sejak Juli tahun 2014 adalah sebesar 4 ( empat ) ruko x @ Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ) maka Total Keseluruhannya adalah Rp. 2.400.000.000,- ( Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah );5. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Bangun Bagi Ruko no.125 Tertanggal 15 Maret 2013, yang dibuat di Notaris M. ZEN, SH. ( Tergugat II Konpensi ) Karena Tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi;6. Menyatakan batal demi hukum Akta Kuasa untuk Menjual No. 126 tertanggal 15 Maret 2013 dari Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi kepada Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi;7. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Akta Jual beli yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan Akta Kuasa Menjual No.126 Tertanggal 15 Maret 20138. Menghukum Tergugat I dan III Konpensi/ Penggugat I dan III Rekonpensi ataupun terhadap pihak Siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Milik dengan No.11732, No.11731, No.11730, No.11729, No.11728, No.11727, No.11726, No.11725, yang terletak di Kel. Simp.III Sipin Kec. Kota Baru ??? Kota Jambi, yang semula a.n Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengembalikannya kepada Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi;9. Menolak gugatan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan III Rekonpensi/Tergugat I dan III Konpensi untuk sebagian;2. Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mengganti uang yang telah dikelurkan oleh Tergugat Senilai Rp.400.000.0000,-( empat ratus juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat I dan III Rekonpensi/Tergugat I dan III Konpensi untuk selebihnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi dan Tergugat I dan III Konpensi/ Penggugat I dan III Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.291.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1487 K/Pdt/2018
Banding : 70/PDT/2017/PT JMB
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Jmb
Statistik20958