- Menyatakan Terdakwa HERKULANUS MAJA Als MAJA Anak Dari TAPA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ???PERCOBAAN MELAKUKAN PENJUALAN BARANG YANG DIKETAHUI MEMBAHAYAKAN NYAWA ATAU KESEHATAN ORANG LAIN TANPA MEMBERITAHUKAN SIFAT BERBAHAYANYA???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERKULANUS MAJA Als MAJA Anak Dari TAPA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dandang alumunium warna putih sebagai alat untuk mengalirkan uap air hasil dari masakan beras campuran ragi, air dan gula dari dalam dandang dengan ukuran tinggi +86 Cm (delapan puluh enam centi meter);
- 1 (satu) buah benda alumunium panjangnya sekitar +44 cm (empat puluh empat centimeter) terhubung dengan selang yang terbuat dari plastik warna coklat tua dengan ukuran panjang +84 Cm (delapan puluh empat centi meter);
- 1 (Satu) buah Jerigen warna putih volume 10 L (sepuluh liter) yang diduga berisikan minuman beralkohol jenis arak;
- 139 (seratus tiga puluh sembilan) buah ragi;
- 1 (satu) batang pipa paralon warna putih yang dibentuk menjadi alat pompa yang digunakan untuk menyedot minuman dari jerigen kedalam plastik;
- 1 (satu) buah corong plastik kecil warna putih;
- 1 (satu) drum plastik volume 150 L (seratus lima puluh liter) warna biru berisikan kira-kira 100 L (seratus liter) cairan warna putih kekuning-kuningan;
- 1 (satu) drum plastik volume 160 L (seratus enam puluh liter) warna biru berisikan kira???kira 120 L (seratus dua puluh liter) cairan warna putih kekuning-kuningan;
- 2 (dua) bungkus plastik transparan volume setengah kilogram dan satu kilogram.
- 1 (satu) buah wajan/kuali ukuran besar terbuat dari besi;
- Uang tunai sebesar Rp. 873.000,- (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar;
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar;
- Uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 112/Pid.B/2018/PN Pts |
|
Nomor | 112/Pid.B/2018/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, Br Hakim Anggota Yeni Erlita |
Panitera | Panitera Pengganti: Jutinianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.B/2018/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 112/Pid.B/2018/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2018/PN Pts
Statistik707