Putusan PN KUPANG Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - 1. Alfred Pattiwaellapia, Sh 2. Anak Agung Gede Rai Bayu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Lampiran Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. PLN (Persero) Dengan Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Nomor : 140.1.PJ/040/DIR/2010 dan Nomor : DPP-002.PJ/SP-PLN/2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Pasal 8 ayat (8) ;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa: ? Uang pesangon = Rp. 24.304.000,-? Uang penghargaan masa kerja = Rp. 10.416.000,-? Uang penggantian hak = Rp. 5.208.000,-Jumlah = Rp. 54.004.000,-( lima puluh empat juta empat ribu rupiah ) ;- Mewajibkan Pengelola Dana Pensiun PT. PLN (Persero) untuk membayar hak Tergugat atas manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku ; - Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan pinjaman Bantuan Pemilikan Rumah Pegawai (BPRP) sebesar Rp.32.624.472,- sekaligus dan tunai sesuai ketentuan dan tatacara yang berlaku pada pihak Penggugat ;- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 588 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Peninjauan Kembali : 140 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg
Statistik14556