Putusan PN SOASIU Nomor -1-Pdt-G-2014-PN-Sos |
|
Nomor | -1-Pdt-G-2014-PN-Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hi. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | - Denihendra St.panduko, Mh - Satriany Alwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan Para Penggugat tidak memiliki alas hak dan bukan pemilik sah atas tanah seluas 254,83 ha yang terletak di Desa Buli Asal, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur;3. Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya membebaskan Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial;4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.591.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -1-Pdt-G-2014-PN-Sos.zip
- Download PDF
- -1-Pdt-G-2014-PN-Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/PDT/2014/PT TTE.
Pertama : 01/Pdt.G/2014/PN.Sos
Statistik13089