- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (SYAIFUR ROCHMAN bin SOEKAR (alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (DESSY DWI RATNA PERMATASARI binti KADI) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan atau menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Meja kursi sejumlah 2 (dua) set;
- Meja makan sejumalh 1 (satu) set;
- Komputer 1 (satu) set;
- Mesin cuci 1 (satu) unit;
- Almari makan 1 (satu) unit;
- Almari baju 2 (dua) unit;
- Kompor gas 1 (satu) set;
- Tempat tidur springbed 1 (satu) unit;
- Peralatan dapur 1 (satu) set;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 602.000,00 (enam ratus dua ribu rupiah);
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.Prob |
|
Nomor | 0065/Pdt.G/2019/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Nofia Mutiasari |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohammad Mahin Ridlo Afifi, I. hakim Anggota 2: Hj. Lia Auliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Safiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Termohon; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI 2.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah 2 (dua) orang anak minimal sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau menikah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagaimana dictum 2.1, dan 2.2., kepada Penggugat Rekonvensi dimuka Pengadilan Agama Probolinggo sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan biaya pembangunan rumah sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan barang-barang perabot milik Penggugat Rekonvensi berupa: 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 418/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 0065/Pdt.G/2019/PA.Prob
Statistik321