- DALAM KONVENSI
- Menolak Eksepsi Tergugat Idan Tergugat II sertaTurut Tergugat IV;
- Menolak gugatan Penggugatseluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakantanah yang terletak di jalan Raya Pangururan-Ambarita, Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Prop. SUMUT yaitu berdasarkanSertifikat Hak Milik N0. 12. A.n Marulak Sitanggang,tanggal terbit 31 Desember 2003, Surat Ukur No. 06/Saitnihuta/2003 tertanggal 23 Oktober 2003 dan balik nama ke Rospita Sibagariang, tertanggal 12 April 2016, dengan seluas 512 M2 (lima ratus dua belas meter persegi)dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN BALIGE Nomor 78/Pdt.G/2017/PN Blg |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2017/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Timur :Tanah Milik JR.br Sinurat Sebelah Utara: Tanah Milik Jaman Naibaho Sebelah Selatan; Tanah milik Marulak Sitanggang Sebelah Barat: Jln. Raya Pangururan-Simanindo Adalah milik Penggugat D.R/Tergugat D.K ; 3.Menyatakantanah yang terletak di jalan Raya Pangururan-Ambarita, Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Prop. SUMUT Berdasarkan akte? SKHM N0.111/SKHM/SN/IX/2010 A.n. Marulak Sitanggang yang diterbitkan kantor Kepala Desa Sainihuta, tertanggal September 2010 (diperkuat Akte Perjanjian jual beli? dari Haposan Sitanggang kepada Marulak Sitanggang, tertanggal 30 September 2010) seluas 432M2 (empat ratus tiga puluh dua meter persegi)dengan batas-batas: Sebelah Timur : Tanah milik JR. Br Sinurat Sebelah Utara: Tanah Milik Marulak Sitanggang Sebelah Selatan; Aspin Naibaho Sebelah Barat: Jln. Raya Pangururan-Simanindo Adalah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ; 4. Menyatakan sah dan berharga berkekuatan Hukum SHM N0. 12 an. MarulakSitanggang dan SKHM N0.111/SKHM/SN/IX/2010 an. Marulak Sitanggangdan Surat-surat yang dimiliki Penggugat Rekonvensi atas tanah perkara Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maupun orang lain yang mendapat hak dari pada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan serta mengosongkan tanah perkara dalam Rekonvensi tanpa adanya halangan apapun untuk dapat dikuasai PenggugatRekonvensi; 6. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah terperkara Rekonvensi yang diterbitkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensitanpa sepengetahuan Penggugat Rekonvensi adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berharga; 7. Menyatakan perbuatan Terngugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah Perbutan Melawan Hukum; 8. Menolak gugatan PenggugatRekonvensiselain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.5.681.000,00(Lima juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2017/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2017/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2017/PN Blg
Kasasi : 484 K/Pdt/2020
Banding : 1/PDT/2019/PT MDN
Statistik8551