Putusan PN BANDA ACEH Nomor 31/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 31/Pdt.G/2014/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Eddy, Fauzi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; ---------------DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat Nomor : KU.602/A-IRP/5353/2010 tanggal 29 Desember 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkuatan Tanggul Laut Gampong Geunteng Barat di Kecamatan Batee Kabupaten Pidie (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat;------------------------------------------------------3. Menyatakan Surat Tergugat II No. 360/71118 tanggal 23 Desember 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat; ---------------------------------------------4. Menyatakan total nilai harga volume Pekerjaan Perkuatan Tanggul Laut Gampong Geunteng Barat di Kecamatan Batee Kabupaten Pidie (Bencana Alam) yang telah Penggugat Kerjakan seluruhnya adalah Rp. 3.166.429.000,00 (tiga milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan II atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat dengan Anggaran APBA Tahun 2013 Rp. 932.329.000,00 (zembilan ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) adalah pembayaran yang sah menurut hukum. 6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat adalahRp. 2.234.100.000,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen).----------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar, mengusulkan, dan mengalokasikan anggaran Rp. 2.234.100.000,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah), sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) untuk pembayaran lunas sisa volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat.-------------------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran Rp. 2.234.100.000,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar sisa nilai pekerjaan Penggugat.----------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran 13% (tiga belas persen) dari total nilai pekerjaan Penggugat Rp. 3.166.429.000,00 (tiga milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) pertahunnya kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar kerugian yang dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I dan II melaksanakan putusan.----------------------------------------------------------------------------------------------10. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp. 2.234.100.000,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah) guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat kepada Penggugat.--------------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar 13% (tiga belas persen) dari total nilai pekerjaan Penggugat seluruhnya Rp. 3.166.429.000,00 (tiga milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) pertahunnya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar kerugian yang telah bertahun tahun dialami Penggugat setara dengan standar bunga Bank Pemerintah terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan.--------------------------------------------------------------------------12. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 2.234.100.000,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Perusahaan Penggugat dengan menggunakan Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ke Nomor Rekening : 610.01.06.000268-0 pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Kumala RayaMenghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar kerugian bunga sebesar 13% (tiga belas persen) dari total nilai pekerjaan Penggugat Rp. 3.166.429.000,00 (tiga milyar seratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) pertahunnya terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan hari Tergugat I dan II melaksanakan putusan ke Nomor Rekening : 610.01.06.000268-0 pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Kumala Raya.------13. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 594.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat tibu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 427 PK/Pdt/2017
Pertama : 31/Pdt.G/2014/PN Bna.
Statistik7114