- Mengabulkan Permohonan Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perdamaian sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat selama dalam perkawinan memperoleh harta bersama sebagai berikut :
- tanah Sawah seluas 2000 m2 terletak di Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso dengan identitas tanah sawah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 170/PPAT/XI/2015, tanggal 11 November 2015 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat selama dalam perkawinan memperoleh harta bersama sebagai berikut :
- Utara : Tanah Sawah PAK ADBAN ;
- Timur : Selokan atau saluran Irigasi ;
- Selatan : Tanah Sawah PAK HARIK ;
- Barat : Selokan atau Saluran Irigasi ;
- Tanah Pekarangan seluas 673 m2 dan Bangunan Rumah Permanen terletak di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso SHM nomor : 220, /desa Kesemek atas nama Tahirudin.
- Tanah sawah seluas 2.760 m2 yang terletak di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, pembelian dari B. Akta Jual Beli Nomor : 048/2016, tanggal 1 Maret 2016 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sawah B. YUYUK dan B. HER
- Timur : Sawah PAK PI???I
- Selatan : Sawah KAWONG ;
- Barat : Selokan , Tanah Sawah H RAMLI
- Tanah Sawah seluas 4.100 m2 terletak di desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso SHM Nomor 276/desa Kejayan atas nama Jumiasih.
- Tanah Sawah Seluas 800 m2 terletak di desa Kejayan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, pembelian dari SUMARTO dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Sawah P. BASIT
- Timur : Selokan
- Selatan : Sawah P. SADRI ;
- Barat : Selokan;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota New Avanza, Tahun 2012, Warna Silver Metalik, dengan Nopol P 1123 DE, atas Nama Tahirudin;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda NF 125 TR, Tahun 2009, Warna Hitam, Nopol P 6004b AW atas nama Tahirudin;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT, Tahun 2015, Warna Hitam, Nopol P 3188 AH
- Bahwa Penggugat dan tergugat sepakat Harta Bersama tersebut pasa angka 2.1, 2.4, 2.5, 2.8, menjadi bagian Penggugat dan harta tersebut pada angka 2.2, 2.3, 2.6, dan 2.7 menjadi bagian Tergugat;
- Bahwa dengan selesainya pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.2 diatas, maka gugatan perkara no. 1808/Pdt.G/2019/PA. Bdw. Tanggal 06 Desember 2019 dianggap selesai dan Penggugat serta tergugat sepakat untuk tidak saling menggugat lagi yang berkaitan dengan akibat perceraian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi perdamaian tersebut diatas;
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1808/Pdt.G/2019/PA.Bdw |
|
Nomor | 1808/Pdt.G/2019/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Jp. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khusainibr Hakim Anggota Zainul Fatawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Nur Prehantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (Empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1808/Pdt.G/2019/PA.Bdw
Statistik665