Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2099 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 2099 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latif |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT.SBY., tanggal 4 Maret 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby., tanggal 13 Desember 2018 tersebut mengenai pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa II menjadi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Drs. TOTOK HARIYANTO, M.Si., bin (Alm) BEJO SANTOSO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2099_K/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 2099_K/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2099 K/Pid.Sus/2019
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2019/PT.SBY.
Pertama : 125/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby.
Statistik11527