- Menyatakan Terdakwa I. RUSDI SALEH BIN MUAMAR dan Terdakwa II. M.ALAM BAROQ BIN M.JUHAR tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. RUSDI SALEH BIN MUAMAR dan Terdakwa II. M.ALAM BAROQ BIN M.JUHAR dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah klip plastic yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu-shabu 0,026 gram (habis dilabfor);
- 1 (Satu) pipet kaca terdapat sisa kristal kristal warna putih dengan berat 0,009 gram dan sisa labfor (habis);
- 1(satu)buah korek api warna merah;
- 1(satu) buah Hp merk Samsung type J2 Prime warna emas;
- 1(satu)buah Hp merk OPPO type A 35 warna ungu tua beserta kartu perdana simpati nomor 081222220272;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1636/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1636/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapruddin, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sujarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1636/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik214