Putusan PN SENGKANG Nomor 214/Pid.Sus/2017/PN Skg |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2017/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Muh. Gazali Arief, Pipit Christa Anggreni Sekewael |
Panitera | Amirwan Makka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SAFRI CAKA alias BAMBONG bin CAKA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAFRI CAKA alias BAMBONG bin CAKA dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat yang didalamnya ditemukan : o 1 (Satu) kotak Hand phone merk Samsung berisikan : 2 (dua) sachet besar plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu berat awal seluruhnya 95,4191 gram, berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan di labfor Polri cabang Makassar 95,1311 gram, 1 (satu) sachet sedang plastic bening berisikan kristal bening diduga sabu berat awal seluruhnya 9,8524 gram, berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan di labfor Cab. Makassar Netto 9,7917 gram;o 2 (dua) sachet kecil plastik bening berisikan Kristal bening diduga sabu berat awal seluruhnya 0,4365 gram, berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan di labfor Polri cabang Makassar Netto 0,(4128 gram;o 3 (tiga) sachet besar plastik bening bekas pakai sabu;o 4 (empat) sachet sedang plastik bening bekas pakai sabu;o 1 (satu) unit timbangan digital (scale) merk EPS 05 Warna Hitam;o 1 (satu) unit timbangan dapur ( kitchen scale) Warna merah;o 1 (satu) buah sendok sabu stainless steel;o 2 (dua) pics sachet kecil plastik bening;o 3 (tiga) buah buku tulis berisi daftar transaksi sabu;o 1 (satu) buah alat pres plastik warna biru muda;o 1 (satu) set alat hisap sabu beserta pireks yang terbuiat dari botol air mineral berat awal seluruhnya 0, 0730 gram, berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan di labfor Polri cabang Makassar Netto 0,0520 gram;Dimusnahkan ;6. Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2017/PN Skg
Statistik266