- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM MERK TRACKER YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PLASTIK BENING DIDALAMNYA BERISIKAN KULIT HARIMAU DAN 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIC ASOY WARNA PUTIH DIDALAMNYA BERISIKAN 4 (EMPAT) BUAH TARING HARIMAU.
- 1 (SATU) BUAH KARUNG PLASTIK WARNA PUTIH BERTULISKAN TEREOS FKS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH KARUNG PLASTIK WARNA HIJAU BERTULISKAN PUSRI DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PLASTIK BENING DIDALAMNYA BERISIKAN TULANG BELULANG HARIMAU.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA MERAH.
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU SIM SIMPATI NOMOR : 0821-71072437.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TIPE 105 WARNA HITAM.
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU SIM AS NOMOR : 0823-75988550.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM.
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU SIM SIMPATI NOMOR : 0822-84320601.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA JENIS MEGA PRO TANPA NO.POL WARNA MERAH HITAM;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) MERK DAIHATSU XENIA WARNA PUTIH NO. POL D 1606 ABK BESERTA 1 (SATU) LEMBAR STNK NOMOR : 10008233, ATAS NAMA RICKY HARDJADINATA.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tracker yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kulit Harimau dan 1 (satu) buah kantong plastic asoy warna putih didalamnya berisikan 4 (empat) buah taring Harimau.
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Tereos FKS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah karung plastik warna hijau bertuliskan Pusri didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan tulang belulang Harimau.
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna merah.
- 1 (satu) lembar kartu SIM Simpati nomor : 0821-71072437.
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam.
- 1 (satu) lembar kartu SIM AS nomor : 0823-75988550.
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam.
- 1 (satu) lembar kartu SIM Simpati Nomor : 0822-84320601.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA Jenis Mega Pro Tanpa No.Pol Warna Merah Hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia warna putih no. pol D 1606 ABK beserta 1 (satu) Lembar STNK Nomor : 10008233, atas nama RICKY HARDJADINATA.
Putusan PT PEKANBARU Nomor 375/PID.B-LH/2020/PT PBR |
|
Nomor | 375/PID.B-LH/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau |
Hakim Anggota | Khairul Fuad, Brbudi Prasetyo |
Panitera | Sinta Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT NOMOR 114/PID.B/LH/2020/PN RGT, TANGGAL 16 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; 1. MENYATAKAN TERDAKWA I MINO BIN (ALM) KARSONO, TERDAKWA II REMOND THENU BIN ISMAIL DAN TERDAKWA III ANTON BIN WARIAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA BERUPA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN MATI; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DIJADIKAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUN DENGAN DISERAHKAN KEPADA BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM RIAU DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, tanggal 16 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa I Mino Bin (Alm) Karsono, Terdakwa II Remond Thenu Bin Ismail dan Terdakwa III Anton Bin Warian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berupa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara untuk dijadikan pengembangan Ilmu Pengetahun dengan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam Riau Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 375/PID.B-LH/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 375/PID.B-LH/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 506 K/Pid.Sus LH/2021
Banding : 375/Pid.B-LH/2020/PT PBR
Statistik32343