Putusan PN BANDUNG Nomor 102 /PDT.SUS- PHI / 2015/PN. BDG |
|
Nomor | 102 /PDT.SUS- PHI / 2015/PN. BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S U W A N T O |
Hakim Anggota | Rahardja Sutedjo, Asep Maulana Syahidin |
Panitera | Sulaeman Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI.1.Mengabulkan gugatan dalam provisi untuk sebagian.2.Memerintahkan kepada Tergugat dalam konvensi untuk membayar sisa gaji bulan desember 2014 yaitu sebesar Rp 9.234.000,- ( sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) kepada Penggugat dalam konvensi.3.Memerintahkan kepada Tergugat dalam konvensi untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2014 sebesar Rp. 23.234.000,- ( dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) kepada Penggugat dalam konvensi.4.Menolak gugatan dalam provisi untuk selebihnyaDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI.-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA1)Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi untuk sebagian.2)Menyatakan Surat Keputusan Presiden Direktur PT Amstrong Indsutri Indonesia No. 02 / SK ??? PT.AII / XII / 2014 tentang pemutusan hubungan kerja terhadap Pennggugat dalam konvensi tidak sah ;3)Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dalam konvensi dengan Tergugat dalam konvensi tidak terputus ;4)Memerintahkan kepada Tergugat dalam konvensi untuk membayar upah proses selama 5 bulan terhitung dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 dengan total keseluruhan sebesar Rp 116.170.000,- ( seratus enam belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah )DALAM REKONVENSI :-Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :-Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 411. 000,- ( empat ratus sebelas ribu Rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 107 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 176 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 102 /PDT.SUS- PHI / 2015/PN. BDG
Statistik734