Putusan PN KUPANG Nomor 437/Pid.B/2011/PN.Kpg |
|
Nomor | 437/Pid.B/2011/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Suryanto, - Anak Agung Gede Susila Putra |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :UNTUK TERDAKWA I :- Menyatakan bahwa terdakwa I PAULUS NDOI alias PAUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dimuka umum nelakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.- Membebaskan ia terdakwa I PAULUS NDOI alias PAUL dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut.- Menyatakan terdakwa I PAULUS NDOI alias PAUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN?- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa I PAULUS NDOI alias PAUL dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) Bulan.- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna kuning crem yang ada noda darahnya pada bagian depan baju.- 1 (satu) buah batu jenis batu karang dengan ukuran sebesar dua kepal orang dewasa.Dirampas untuk dimusnahkan.- Menghukum terdakwa I PAULUS NDOI alias PAUL untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).UNTUK TERDAKWA II :- Menyatakan bahwa terdakwa II FILMON J. LULUPOY alias MON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam dakwaan primair dan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.- Membebaskan ia terdakwa terdakwa II FILMON J. LULUPOY alias MON dari dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut.- Memulihkan hak-hak terdakwa II FILMON J. LULUPOY alias MON dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.- Membebankan biaya perkara untuk terdakwa II FILMON J. LULUPOY alias MON kepada negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pid.B/2011/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 437/Pid.B/2011/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.B/2011/PN.Kpg
Peninjauan Kembali : 45 PK/PID/2016
Kasasi : 1391 K/PID/2012
Banding : 25/Pid/2012/PTK
Statistik10471