Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 356/Pid.Sus/2017/PN Tjk |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2017/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Ismail Hidayat, Salman Alfarasi |
Panitera | Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rizali als Jali Bin Mursalin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan Dena sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnyah dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kardus yang berisi sepasang sepatu merk All Star warna abu-abu yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika dengan berat bruto 50 gram;- 1 (satu) buah kardus yang berisi sepasang sepatu merk converse warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat plastic klip bening berisikan Kristal warga putih yang diduga narkotika dengan berat bruto 50 gram;- 1 (satu) buah kardus yang berisi sepasang sepatu merk converse warna biru tua yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika dengan berat bruto 50 gram;- 1 (satu) buah kardus yang berisi sepasang sepatu merk Eagle warna kuning yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika dengan berat bruto 50 gram;- 1 (satu) buah kardus yang berisi sepasang sepatu merk Vans warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika dengan berat bruto 50 gram;Semuanya dirampas untuk dimusnahkan;- Handphone merk Nokia warna hijau kombinasi hitam dengan nomor Simcard 0895801983545; dirampas untuk negara;- Resi Tanda terima atas nama Bpk Rijali Jalan H. Sulaman 2 Komp. Rusunawa RT. 02 LK.I Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat, tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 73 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 356/Pid.Sus/2017/PN Tjk
Statistik7423