Putusan PTA SAMARINDA Nomor 4/Pdt.G/2018/PTA.Smd |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. H.i, Dra. Hj. Masunah |
Hakim Anggota | M.hh. Helminizami, H. Akhmad Samhudi |
Panitera | H. Abd. Wahid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang di ajukan Termohon/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 486/Pdt.G/ 2017/PA Tgr., tanggal 11 Oktober 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1439 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding; 2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon/Terbanding (M. Syukur bin Ammaradi) dengan Termohon/Pembanding (Hj. Inisang binti Ladape) yang dilaksanakan tanggal 7 Nopember 1973 di Desa Seliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara; 3. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (M. Syukur bin Ammaradi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/Pembanding (Hj. Inisang binti Ladape) di depan sidang Pengadilan Agama Tenggarong; 4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar kepada Termohon/ Pembanding berupa: - Nafkah selama Iddah 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); - Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);Dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2018/PTA.Smd
Pertama : 0486/Pdt.G/2017/PA.Tgr
Statistik5826