Putusan PN MAKASSAR Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 635/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Widiarso, Basuki Wiyono |
Panitera | -faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TERBUKTI |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan terdakwa Hamdan Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana ???mengedarkan rokok tanpa cukai???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 199.067.400,- seratus sembilan puluh sembilan ribu enam puluh tujuh empat ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 10 (sepuluh) karton rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jenis SKM isi 20 batang, personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600,-;- 12 (dua belas) karton jenis karton jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM, isi 20 batang, HJE Rp. 22.400,- ;Dirampas untuk dimusnakan.- 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL 2281 dan nomor rangka dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik ;- 1 (satu) lembar STNK nomor 01943197 mobil merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL2281 dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik;Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Saksi Hendry Stiono.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 635/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik934