- Menyatakan eksepsi/tangkisan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga setiap alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas jual beli yang terjadi antara Penggugat dengan Para Ahli Waris H. Achmad bin H. Hamid (Alm) dan Hj. Mulya binti Hamid (Alm) ;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang telah beritikad baik ;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas tanah perwatasan yang terletak di Jl. Siradj Salman RT. 28 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda yang terdiri dari :
- Menyatakan Tergugat I dan Para Turut Tergugat tidak lagi memiliki hak atas dalam perkara a quo ;
- Menyatakan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dengan ukuran Luas 100 M2 (seratus meter persegi) kepada Tergugat-III dimana surat tersebut telah dibuat dan teregister dengan nomor : 593.81/14/TU/IX/2015 tertanggal 01 April 2015 serta ditanda tangani oleh Lurah Kelurahan Teluk Lerong Ilir dan nomor register : 593.84/818/PEM-KSU/2015, tertanggal 8 Oktober 2015 dan telah ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Samarinda Ulu dan Surat Keterangan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 10 Maret 2015 dengan luas tanah 200 M2 (dua ratus meter persegi), ukuran panjang 20 M dan lebar 10 M yang terletak di belakang Ruko Grand Mutiara Blok C/7-8 Jln. Siradj Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur serta Surat Keterangan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 15 Agustus 2016 dengan luas tanah 602 M2 (enam ratus dua meter persegi) dengan ukuran panjang 32.82 M dan lebar 18.35 M yang terletak di belakang Ruko Grand Mutiara Blok C/7-8 Jln. Siradj Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur (vide bukti T.IV-1 dan T.IV-3) adalah cacat hukum dan atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan surat-surat lainnya yang menimbulkan hak kepemilikan atau hak lainnya diatas tanah dalam perkara a quo baik atas nama Para Tergugat atau atas nama orang lain adalah cacat hukum dan / atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Jual beli yang dilakukan antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak sah dan tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan objek tanah dalam perkara a quo dalam keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan objek tanah dalam perkara a quo kepada Penggugat secara sukarela ;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan secara keseluruhan atas uang yang telah dibayarkan dikeluarkan Penggugat secara cash dan kontan sebesar yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yaitu Rp.125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat I atas perbuatannya telah menimbulkan kerugian Materiil Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa : Kerugian Materil yang dilakukan oleh Tergugat I atas Pembayaran panjar pembelian di tanah Penggugat sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) kwitansi tertanggal 1 Desember 2010 dan Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) kwintansi tertanggal 7 Desember 2010 ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan Para Tergugat tidak mau menyerahkannya secara sukarela ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.5.921.000,- (lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Smr |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Burhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 5.1. Tanah yang teletak di Jl. Siradj Salman Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1758 dengan luas 2.554 M2 ( dua ribu lima ratus lima puluh empat meter persegi) dan Surat Ukur Nomor : 00039/TLI/2007 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Samarinda, dan atas sertifikat tersebut telah balik nama dari ahli waris H. Achmad bin H. Hamid (Alm) dan Hj. Mulya binti Hamid (Alm) kepada Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 49/2010 yang dibuat oleh Siti Aisyah, SH. Mkn PPAT Kota Samarinda ; - Sebelah Utara berbatasan dengan Iskandar ; - Sebelah Timur berbatasan dengan Asni ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Komplek Permata Hijau ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Marhan ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 501 K/Pdt/2021
Pertama : 40/Pdt.G/2017/PN Smr
Statistik21965