Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Prob |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2014/PN Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Florence Katerina, Erlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara? Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dengan luas 1.162 meter persegi yang terletak di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana sertipikat hak milik No.106/Laweyan atas nama Achmad Anshori, termasuk diatasnya :? bangunan gedung dengan ukuran 7 meter kali 20 meter, seluas 140 meter persegi;? bangunan musholla dan mess dengan ukuran 3,5 meter kali 8 meter, seluas 28 meter persegi;? bangunan rumah induk dengan ukuran 9 meter kali 16 meter, seluas 144 meter persegi;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan rumah diatasnya yang terletak di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana sertipikat hak milik No.106/Laweyan, Surat Ukur No.146/1998 yang tercatat atas nama Achmad Anshori;4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana sertipikat hak milik No.106/Laweyan, Surat Ukur No.146/1998 yang tercatat atas nama Achmad Anshori;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana sertipikat hak milik No.106/Laweyan, Surat Ukur No.146/1998 yang tercatat atas nama Achmad Anshori kepada Penggugat Rekonpensi;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3537 K/Pdt/2015
Pertama : 01/Pdt.G/2014/PN.Prob
Statistik11618