- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Randa Yulandra bin Lara Sati) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ivana Yulia binti Bustami Datuk A.) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak terhadap Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Nafkah selama 3 (tiga) bulan masa iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah):
- Nafkah lampau/madhiyah selama 14 (empat belas) bulan berupa uang sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Menyatakan seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Akbar Rajo Syahm bin Randa Yulandra, tanggal lahir 05 Oktober 2017 di bawah hadhanah (asuhan dan pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berusia 12 (dua belas) tahun atau mumayyiz dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah seorang anak sebagaimana disebutkan pada diktum angka 3 berupa uang sejumlah minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan sejumlah 15 % (lima belas persen) setiap tahun dari jumlah biaya nafkah tersebut terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri atau telah menikah;
- Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BEKASI Nomor 1124/Pdt.G/2019/PA.Bks |
|
Nomor | 1124/Pdt.G/2019/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhyar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nurroh Sunah, Br Hakim Anggota Musifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1124/Pdt.G/2019/PA.Bks
Statistik110