Putusan PN BINJAI Nomor 34/Pdt.G/2014/PN Bnj |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2014/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Lenny Lasminar, Mh Diana Febrina Lubis |
Panitera | Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik alas hak yang sah atas tanah seluas 737,1 m2, yang terletak dahulu dikenal dengan Pasar Bundar Binjai, Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, sekarang Pasar Bundar Binjai Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan batal demi hukum masing-masing surat sebagi berikut :4.1. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3264 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3264 tanggal 16 Mei 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat I, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan/Toko di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3-2510 tertanggal 29 April 1998, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat II, Jo. Surat Perjanjian Nomor 54.3-8157 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat II, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,75 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 215/239 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.2. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3832 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3832 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat III, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3-4076 tertanggal 16 Juni 1989, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Almarhum ANWAR alias TJOEAN (ic. orang tua Turut Tergugat IV, V dan Turut Tergugat VI), Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8158 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat IV, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,75 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 217/237 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.3. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3831 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3831 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat III, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3-4075, tertanggal 16 Juni 1989, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Almarhum ANWAR alias TJOEAN (ic. orang tua Turut Tergugat IV, V dan Turut Tergugat VI), Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8160 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat V, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,75 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 219/235 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.4. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3830 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3830 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat III, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3-4074, tertanggal 16 Juni 1989, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Almarhum ANWAR alias TJOEAN (ic. orang tua Turut Tergugat IV, V dan Turut Tergugat VI, Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8159 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat VI, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,7 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 221/233 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.5. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3836 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3836 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat VII, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko Di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3-1099A, tertanggal 10 Pebruari 1988, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX, Jo. Surat Pelepasan Hak, tertanggal 20 Agustus 2002, yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat VIII dengan Turut Tergugat IX, Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8154 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat X, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,7 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 223 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.6. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3834 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3834 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat VII, Jo. Akta Pengalihan Hak Pemakaian Bangunan/Toko Nomor 69 tertanggal 27 Agustus 1988, yang dibuat dihadapan RsOESLI, SH, Notaris Medan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat VII dengan Turut Tergugat XI, Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8152 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XI, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,7 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 225 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.7. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3835 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3835 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat VII, Jo. Akta Pengalihan Hak Pemakaian Bangunan/Toko Nomor 87 tertanggal 27 Oktober 1988, yang dibuat dihadapan ROESLI, SH, Notaris Medan, yang dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat VII dengan Turut Tergugat XII dengan Almarhum TJOENG LIAN KIAU (ic. Saudara Turut Tergugat XIII), Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8151 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XII, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,75 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 227 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.8. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3837 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3837 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XIV, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko Di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3-4643, tertanggal 12 Agustus 1993, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XVI, Jo. Akta Kuasa Nomor 6 tertanggal 3 Juni 1992 yang dibuat dihadapan Syahril Sofyan, SH, Notaris di Medan, yang dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat XIV dengan Turut Tergugat XV, Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8156 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XVI, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,7 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 229/225 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.9. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3833 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3833 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat VII, Jo. Akta Pengalihan Hak Pemakaian Bangunan/Toko Nomor 16 tertanggal 04 Septemer 1987, yang dibuat dihadapan ROESLI, SH, Notaris di Medan, yang dibuat dan ditanda tangani Turut Tergugat VII dengan Turut Tergugat XVII, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko Di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3-6237, tertanggal 1 September 1989, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XVII, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,7 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 231 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.10. Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 3 Agustus 1979, yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat XVIII dengan Turut Tergugat XIX, Jo. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3838 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3838 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XIX, Jo. Surat Perjanjian Nomor : 511.3-8154 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XIX, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,8 m X 13,5 m, yang terletak dikenal dengan Jalan Sudirman No. 233 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.11. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3827 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3827 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XX, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 503.648-6400, tertanggal 15 September 1998, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XXI, Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8148 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XXI, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 3,8 m X 14 m, yang terletak dahulu Jalan Mesjid No. 36, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, sekarang Jalan K. H. Wahid Hasyim No 36, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;4.12. Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah No. 511.3-3828 (Surat Perjanjian Pemakaian Bangunan/Toko di Komplex Pasar Bundar Binjai Nomor 511.3-3828 tanggal 15 Juni 1987), yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XXII dan Turut Tergugat XXIII, Jo. Surat Perjanjian Pengalihan Penghunian Bangunan Toko di Kompleks Pasar Bundar Binjai Nomor : 511.3.5740, tertanggal 20 September 1996, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XXIII, Jo. Akta Pengoperan Hak Sewa Nomor 167 tertanggal 30 September 1996, yang dibuat dihadapan Tringani Tarigan, SH, Notaris di Binjai, yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat XXII dengan Turut Tergugat XXIII, Jo. Surat Perjanjian Nomor 511.3-8161 Tentang Pemakaian Bangunan Milik Pemerintah Daerah, tertanggal 06 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat XXIII, yaitu Surat Perjanjian Hak Pakai Rumah atas bangunan rumah toko (ruko) berukuran 4,05 m X 14 m, yang terletak dahulu Jalan Mesjid No. 38, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, sekarang Jalan K. H. Wahid Hasyim No 38, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota;5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XXIII ataupun orang lain yang mendapat hak dari Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XXIII untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan koosong dan baik kepada Penggugat tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izin Tergugat maupun Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XXIII;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XXIII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 16.154.000;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2014/PN Bnj
Statistik7114