Putusan PN BONDOWOSO Nomor 24/PDT.G/2013/PN.BDW |
|
Nomor | 24/PDT.G/2013/PN.BDW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumantono |
Hakim Anggota | - I Wayan Sugiartawan, - Rr. Diah Poernomojekti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah menguasai secara fisik terhadap tanah obyek sengketa ;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan sengketa adalah hak milik Penggugat II Rekonpensi ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat Rekonpensi telah menguasai tanah pekarangan sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi beserta keluarganya untuk mengosongkan tanah pekarangan sengketa dari segala harta kekayaannya dan seseorang yang mendapat hak dari padanya, kemudian menyerahkan kepada Penggugat II Rekonpensi dalam keadaan baik tanpa beban apapun, dan bila perlu dengan bantuan polisi dan atau alat Negara lainnya ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini kepada Penggugat II Rekonpensi, sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Memerintahkan agar Turut Tergugat I, II dan III Rekonpensi, agar tunduk dan patuh pada putusan perkara ini ;7. Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp. 1.494.000,- (Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 504 PK/PDT/2017
Kasasi : 143 K/Pdt/2015
Pertama : 24/Pdt.G/2013/PN Bdw
Statistik498