Putusan PA SIDOARJO Nomor 1134/Pdt.G/2019/PA.Sda |
|
Nomor | 1134/Pdt.G/2019/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Khoiron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ramli, Br Hakim Anggota H. Syaiful Heja |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdusyukur, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI 1 Menolak Ekepsi Termohon; DALAM KONVENSI 1 Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2 Memberi izin kepada Pemohon ( HARI SOELISTIJONO, SH Bin SANALI (Alm) ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (FASOLICHATI Binti MOCH. FALAL (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONVENSI 1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2 Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a Nafkah iddah untuk 3 bulan sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah); b Mut'ah sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima jutarupiah); 3 Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: a MOCH. FACHRY ARDIANSYAH EKA SAPUTRA, anak Laki Laki Lahir di Sidoarjo pada tanggal 16 - 06 - 2011 ; b SHINTA SHAFA SAKIRA LEONITA PUTRI, anak Perempuan Lahir di Sidoarjo pada tanggal 04 - 03 - 2013 ; c SHINDI MAURISE MAHIRSYAH LEONITA PUTRI, anak perempuan Lahir di Sidoarjo pada tanggal 05 - 07 - 2014 di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 4 Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi membayar biaya pemeliharaan anak-anak tersebut masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20 % setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri; 5 Menolak / tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI * Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 676000.00,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1134/Pdt.G/2019/PA.Sda
Banding : 63/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik213