Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1081/Pdt.G/2019/PA.Bdw |
|
Nomor | 1081/Pdt.G/2019/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Jp. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khusainibr Hakim Anggota Zainul Fatawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Nur Prehantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi ; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Abdul Holiq Firdaus bin Mesrawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Eka Ariyanti binti Moch. Arsad) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso ; 3. Menetapkan Pemohon Konvensi sebagai pemegang hak asuh terhadap anak bernama Gautama Charelino Firdaus, laki-laki, umur 4 tahun; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi sebagian; 2. Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberi mut???ah kepada Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan dibayarkan sebelum aikrar talak diucapkan; 3. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selebihnya;. Dalam Pokok Perkara II 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi mempunyai hutang bersama yang harus ditanggung bersama kepada : 1. Bank BRI Unit Cermee sebesar Rp. 382.620.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah); 2. KSPS BMT Sidogiri Cabang Botolinggo sebesar Rp. 15.150.000,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah); 3. Menolak gugatan dari Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi yang selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.826.000,- (Satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1081/Pdt.G/2019/PA.Bdw
Statistik320