Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 26-K/PM.III-12/AD/II/2015 |
|
Nomor | 26-K/PM.III-12/AD/II/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | H. Muhammad Djundan, Letkol Chk Nrp. |
Hakim Anggota | Mulyono, Tuty Kiptiani, Mayor Chk Nrp., Letkol Laut Khw Nrp.p |
Panitera | Djoko Pranowo Pelda Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: TARWAN, Kopda NRP.31000596940280 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam Dakwaan Kesatu, yaitu: ???Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu.3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: TARWAN, Kopda NRP.31000596940280 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam Dakwaan Kedua, yaitu: ???Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya???.4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan lama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a.. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah botol bekas larutan cap kaki tiga yang berisi cairan air; 2) 2 (dua) buah tutup botol bekas berikut sedotan plastik; 3) 10 sepuluh) buah sedotan plastik warna putih; 4) 10 (sepuluh) buah korek api gas; 5) 10 (sepuluh) buah lintingan kertas aluminium foil; 6) 7 (tujuh) lembar kertas rokok aluminium foil bekas; 7) 40 (empat puluh) bungkus plastik kecil bekas; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar foto barang bukti perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu;2) 1 (satu) lembar Berita Acara dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: BA/I5/V/2014/BNNP tanggal 02 Mei 2014; 3) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukusan dan Penyegelan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2014; 4) 1 (satu) lembar Surat Dandenpom V/4 Surabaya kepada karumkit Tk.III Brawijaya Surabaya Nomor: R/137/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal Permohonan bantuan pengambilan urine dan darah milik Kopda Tarwan NRP.31000596940280;5) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan Urine dan Darah tanggal 16 Mei 2014 atas nama Kopda Tarwan NRP.31000596940280;6) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan Urine dan Darah tanggal 16 Mei 2014 atas nama Kopda Tarwan NRP. 31000596940280;7) 2 (dua) lembar Surat Dandenpom V/4 Surabaya kepada Ka Labfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor: R/138/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 tentang Permohonan pemeriksaan urine dan darah milik Kopda Tarwan NRP.31000596940280;8) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminallistik dari Labfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor: Lab.3005/NNF/2014 tanggal 23 Mei 2014; 9) 2 (dua) lembar Surat Dandenpom V/4 Surabaya kepada Ka Labfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor: R/174/VI/20I4 tanggal 27 Juni 2014 perihal Permohonan pemeriksaan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu milik Kopda Tarwan NRP.31000596940280;10) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik dari Labfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor: Lab.4098/NNF/2014 tanggal 10 Juli 2014;Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26-K/PM.III-12/AD/II/2015.zip
- Download PDF
- 26-K/PM.III-12/AD/II/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/MIL/2015
Pertama : 26-K/PM.III-12/AD/II/2015
Banding : 46-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015
Statistik4120