Putusan PN SEMARANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyono |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Agoesprijadi |
Panitera | Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa WIDODO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIDODO tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;5. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) Uang tunai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 40 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);2) Uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);3) Uang tunai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);4) Uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);Barang bukti nomor 1 s/d 4, dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Negara;5) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. WALUYO tertanggal 4 September 2017;6) 1 (satu) lembar foto copy SK Pengangkatan tentang Penetapan Sdr. WALUYO sebagai Kepala Desa Mundu dengan SK Bupati Klaten Nomor. 141.1/298/ 2013 tanggal 29 April 2013;7) 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Klaten Nomor: 141.1/298/2013, tanggal 29 April 2013, tentang Pengangkatan Sdr. WALUYO sebagai Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Mundu, Kec. Tulung, Kab. Klaten;8) 1 (satu) bendel Rincian Penerimaan dan Pengeluaran Uang Pelaksanaan Program Penyertifikatan Tanah Objek Landreform Desa Mundu Tahun 2016 tertanggal 3 Juli 2017;9) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr. PRAPTO SUGENG, 63 tahun, alamat Dk. Margo Asri, Rt. 023/Rw 005, Kel. Mundu, Kec. Tulung, Kab. Klaten;10) 1 (satu) lembar fc. Kwitansi pembelian rokok 35 bungkus Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa tanggal;11) 1 (satu) lembar fc. Kwitansi pembelian Tugu Batas / Stop Map Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 2 Januari 2016 dari Koperasi ???Rukun Bahagia???;12) 2 (dua) lembar fc. Kwitansi Transport ke BPN Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanpa tanggal Tahun 2016;13) 7 (tujuh) lembar fc. Kwitansi pembelian materai tanpa tanggal senilai Rp.2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);14) 3 (tiga) lembar fc. Kwitansi foto copi HVS ???Mazen??? Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). tanpa tanggal;15) 6 (enam) lembar fc. Kwitansi pembelian snack ???Ananda Snack??? Rp.3.720.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa tanggal;16) 1 (satu) bendel fc. Skep Kepala Desa Mundu Nomor: 141/08/XII/2003 tentang Pengangkatan Sdr. WIDODO sebagai Kepala Dusun Desa Mundu, tanggal 20 Desember 2003;17) 47 (empat puluh tujuh) lembar Kwitansi Pengembalian Sisa Operasional Permohonan Sertifikat Tahun 2016 dari Panitia Pensertifikatan Desa Mundu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa tanggal;18) 1 (satu) lembar Kwitansi Pengembalian Uang Sisa Operasional Permohonan Sertifikat dari Panitia Pensertifikatan Desa Mundu Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa tanggal;19) 46 (empat puluh enam) lembar Kwitansi Pengembalian Sisa Operasional Permohonan Sertifikat Tahun 2016 dari Panitia Pensertifikatan Desa Mundu Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanpa tanggal;20) 46 (empat puluh enam) lembar Kwitansi Pengembalian Sisa Operasional Permohonan Sertifikat tanggal 2016 dari Panitia Pensertifikatan Desa Mundu Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa tanggal;21) 1 (satu) lembar Kwitansi pelaksanaan penyerahan Sertifikat di Desa Sedayu Rp 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 30 Mei 2016;22) 2 (dua) lembar Kwitansi untuk pelaksanaan penyerahan Sertifikat di Desa Sedayu sebesar Rp.6.000.000,- tertanggal 01 Juni 2016 dan Kwitansi Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 6 Juni 2016;23) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Nomor: 103/SK-33.10-10/V/2016 tentang Pemberian Hak Milik atas Resdistribusi Tanah Objek Landreform kepada Sdr. MULYANI, dkk (47 orang / 50 Bidang) di Desa Mundu, Kec. Tulung, Kab. Klaten;24) 1 (satu) bendel Surat Permohonan Pengajuan Resdistribusi Guna Memperoleh Tanda Bukti Hak/Sertifikat tanggal 25 Januari 2016 atas nama Sdr. MULYANI, dkk (49 lembar) di Desa Mundu, Kec. Tulung, Kab. Klaten;25) 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Desa Mundu Nomor: 141/08/XII/2003, tanggal 20 Desember 2003, tentang Pengangkatan Sdr. WIDODO sebagai Kepala Dusun Desa Mundu;Barang bukti nomor 5 s/d 25, tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1554 K/Pid.Sus/202
Pertama : 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Statistik5314