- Menyatakan Terdakwa I DIANJAR PRASTYONO dan Terdakwa II SRI GUNA LESTARI, S.H. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lbr asli aplikasi transfer Panin Bank tanggal 28 November 2018 transaksi perbankan melalui debit rekening sejumlah Rp.523.000.000,- an penerima Hudzaifah dari pengirim Hendry Wijaya;
- 1 (satu) lbr asli aplikasi transfer Panin Bank tanggal 22 Oktober 2018 transaksi perbankan melalui debit rekening sejumlah Rp.100.000.000,- an penerima Hudzaifah dari pengirim Hendry Wijaya;
- 1 (satu) lbr asli aplikasi transfer Panin Bank tanggal 23 Oktober 2018 transaksi perbankan melalui debit rekening sejumlah Rp.100.000.000,- an penerima Hudzaifah dari pengirim Hendry Wijaya;
- 2 (dua) lbr asli rekening buku tabungan Panin Bank KCP Joglo Jakarta Barat an Hendry Wijaya periode 3 Oktober 2018 s/d 30 November 2018 dengan saldo terakhir sebesar Rp.1.786.465.07;
- 1 (satu) lbr asli rekening Tahapan BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat an Hendry Wijaya dengan Norek.2531278226 periode 2 November 2018 s/d 5 November 2018 dengan saldo akhir tercatat Rp.86.237.442,94;
- 5 (lima) lbr asli rekening Tahapan Bank BCA KCP ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan an Ritche Asaloei periode tanggal 22 Oktober 2018 s/d tanggal 12 November 2018 dengan saldo akhir Rp.38.306.481,91,-;
- 1 (satu) bundle screenshoot bukti percakapan WA antara Ritche dengan Hudzaifah als Tomy Lomo periode Oktober 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle print out screenshoot antar Ritche dengan Sri Guna Lestari periode September 2018 s/d November 2018;
- 1 (satu) bundle print out screenshoot antar Ritche dengan Dianjar Prastyono periode Oktober 2018;
- 1 (satu) lbr asli surat perjanjian untuk pembayaran Trading Bitmex yang dibuat tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (satu) bundle screenshoot bukti percakapan WA antara Lina Mokar dengan Hudzaifah als Tomy Lomo;
- 1 (satu) bundle print out screenshoot antar Ritche dengan Dianjar Prastyono
- 1 (satu) berkas printout profile member an Ritche berikut mutasi yang bersangkutan mulai tanggal 15 Desember 2018 s/d 18 Maret 2019;
- 1 (satu) berkas print out profile number an Hudzaifah berikut riwayat transaksi periode tanggal 19 Desember 2018 s/d 22 Februari 2019;
- 1 (satu) buku catatan investor trading Bitmex 10% Konsisten milik Hudzaifah;
- 3 (tiga) buku catatan investor trading milik Hudzaifah;
- 1 (satu) bundle print out data informasi dokumen elektronik akun Bitmex Hudzaifah periode September 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle print out data informasi dokumen elektronik akun Bitmex Dianjar periode September 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bundle print out data informasi dokumen elektronik akun Indodax Hudzaifah periode September 2018 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) buku tabungan BNI Plus an Hudzaifah;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri an Hudzaifah;
- 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA an Hudzaifah;
- 1 (satu) bundel printout data mutasi akun Indodax Hudzaifah periode 21 September 2018 s/d 21 September 2019;
- 1 (satu) bundel printout rekening tahapan BCA Purwodadi an Hudzaifah periode September 2018 s/d Juni 2019;
- 1 (satu) bundel printout rekening mutasi BNI Cabang Kudus an Hudzaifah periode 1 September 2018 s/d 31 Oktober 2019;
- 1 (satu) lbr asli surat bukti setoran tunai melalui Bank BNI tanggal 4 Desember 2018 an Lina Mokar;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 berikut simcardnya milik Sri Guna Lestari;
- 1 (satu) unit HP Samsung S7 berikut Simcard milik Dianjar Prastyono;
- 1 (satu) unit Laptop merk HP warna silver milik Hudzaifah;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 171/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Susanto, Br Hakim Anggota Steery Marleine Rantung |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Hendry Wijaya melalui Ritche Asaloei; Tetap terlampir pada berkas perkara; Dikembalikan kepada Lina Mokar; Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik374295