Putusan PN CIBINONG Nomor 12/Pdt.Plw/2013/PN.Cbn |
|
Nomor | 12/Pdt.Plw/2013/PN.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Retno Murni S |
Hakim Anggota | Emanuel Ari B, Agustina Dyah P |
Panitera | Sukirno |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI ??? Menyatakan eksepsi Terlawan III tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA??? Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya??? Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak beritikad baik ;DALAM REKONVENSI??? Mengabulkan perlawanan Pelawan Rekonpensi/Terlawan Konpensi untuk sebagian ;??? Menyatakan Pelawan Rekonvensi adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik No. 04592 Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, Kelurahan Pabuaran seluas 2.385 M2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 454/2008 tanggal 20 Oktober 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Flora Primina Sari, SH. Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor;??? Menyatakan Penetapan Aanmaning/Teguran No.08/Pen.Pdt/Eks.Aanm/ 2012/PN.Cbn yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 24 Mei 2012 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap dengan menunjuk dan memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.158/Pdt.G/2011/PN.Cbn tanggal 22 Maret 2012 untuk segera dilanjutkan pelaksanaan eksekusinya;??? Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk melanjutkan proses eksekusi dengan berita acara sita eksekusi No.08/Pen.Sita.Eks. /2012/PN.Cbn. Jo No.158/Pdt.G/2011/Pn.Cbn tertanggal 27 Juni 2012;??? Menolak Perlawanan Pelawan Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI??? Menghukum Para Pelawan Konvensi / Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.511.000,- (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 683 PK/Pdt/2016
Kasasi : 389 K/Pdt/2015
Pertama : 12/Pdt.Plw/2013/PN.Cbn
Statistik830