- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Kerjasama Patungan Nomor : 352/WAARMEKING/2017 Tanggal 30 Mei 2017 Notaris ADRIANTO ANWAR, S.H. dan Surat Penambahan Isi Perjanjian kerjasama tanggal 17 nopember 2018 tetap mengikat sampai Tergugat Rekonpensi telah memenuhi kewajibannya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setpa harinya sampai Tergugat rekonvensi telah memenuhi isi perjanjian;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN PRAYA Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Pya |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ainun Arifin, Hakim Anggota Asri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nely Nailufah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI - Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.068.000,- (dua juta enam puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2866 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 506 PK/Pdt/2022
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN Pya
Statistik176133