Putusan PN PALOPO Nomor 41/PDT.G/2010/PN.Plp. |
|
Nomor | 41/PDT.G/2010/PN.Plp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Zulfahmi |
Hakim Anggota | 2. Amran S. Herman, 1. Purwanto S. Abdullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, bahwa pembagian harta Massappa kepada anak-anaknya atas empang + 20 Ha yang terletak di Dusun Lowa, Desa Muladimeng, Kec. Ponrang, Kab. Luwu kepada keempat (4) orang anaknya yang letaknya secara berturut-turut dari selatan ke utara : 1) Azis Bin Massappa Als Asi, 2). Djawirah Binti Massappa, 3). Hari Bin Massappa 4).Buba Bin Massappa dan adalah benar, sah dan mengikat;3. Menyatakan bahwa empang obyek gugatan seluas + 5 Ha terletak di Dusun Lowa, Desa Muladimeng, Kec. Ponrang, Kab. Luwu dengan batas-batas :- Utara dengan empang milik An. Masdar dan Empang bagian (milik) Buba;- Timur dengan Empang milik An. Hasjum dan Sungai To? Kaluku;- Selatan dengan Empang bagian (milik) Djawirah ;- Barat dengan Saluran air (Pengairan);Adalah bagian (milik) Penggugat;4. Menyatakan, bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan menjual/mengalihkan sebahagian seluas + 1,25 Ha kepada Tergugat II serta mengontrakkan sebahagian (seluas + 2 Ha) kepada Turut Tergugat empang obyek gugatan tersebut adalah perbuatan melawan Hukum;5. Menyatakan segala surat-surat milik Tergugat I dan Tergugat II sepanjang objeknya mengenai atau terkait dengan empang obyek gugatan adalah tidak berkekuatan Hukum, tidak sah dan tidak mengikat;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau turut menguasai dan atau memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan empang obyek gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna, tanpa beban hak apapun di atasnya;7. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp.164.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT.G/2010/PN.Plp..zip
- Download PDF
- 41/PDT.G/2010/PN.Plp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 622 PK/Pdt/2013
Pertama : 41/PDT.G/2010/PN.Plp
Statistik6844