- Menyatakan Terdakwa Jumadiani Bentara, A. Ptnh Bin Indris Bentara tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum;
- Memulihkan hak-hakTerdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat keterangan Jual Beli Nomor : 37 / B / V / 1983, Tanggal 07 Mei 1983 yang telah diparaf oleh Drs. Ramli Ahmad Bin Muhammad Abdullah pada Tanggal 27 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pelepasan Tanah, Tanggal 12 Maret 2008 yang telah diparaf oleh Drs. Ramli Ahmad Bin Muhammad Abdullah pada Tanggal 27 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Jual BeliTanggal 15 Juni 1991 yang telah diparaf oleh Muhammad Bin M. Amin Hamid pada Tanggal 25 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Ketrangan Pelepasan Tanah, Tanggal 20 Maret 2008 yang telah diparaf oleh Muhammad Bin M. Amin Hamid pada Tanggal 25 Januari 2016.
- Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.27 / Kpts / 559 / 2006, Tanggal 31 Oktober 2006 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Keputusan Camat Pandrah Nomor 003 / 289 / / 2008 tentang Penunjukan Susunan Pengurus Panitia Persiapan Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 PandrahKec. PandrahKab. Bireuen tanggal 19 April 2008 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.22/Kpts/455/2007 tanggal 22 Oktober 2007 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.22/Kpts/1074/2008, Tanggal 06 Oktober 2008 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Qanun Kab. Bireuen Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Bireuen yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Peraturan Bupati Bireuen Nomor 31 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Pemangku Kepentingan Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Bireuen.
- Fotocopy Akta Jual Beli No.1971/20/1988 Tanggal 25 September 1988 yang telah diparaf oleh Mawardi Bin Agani pada Tanggal 29 Januari 2016.
- Fotocopy Akta Jual Beli No.3157/Jeunieb/1991 Tanggal 03 Juni 1991 yang telah diparaf oleh Mawardi Bin Agani pada Tanggal 29 Januari 2016.
- Fotocopy Akta Jual Beli No.4231/Jeunieb/1993 Tanggal 17 September 1993 yang telah diparaf oleh Mawardi Bin Agani pada Tanggal 29 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Jual Beli Tanggal 22 Mei 2004 yang telah diparaf oleh H.M. Yusuf Bin Taeb pada Tanggal 29 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Pelepasan Tanah, Tanggal 20 Maret 2008 yang telah diparaf oleh H.M. Yusuf Bin Taeb pada Tanggal 29 Januari 2016.
- Fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.11-343 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh DarussalamTanggal 23 Juli 2007 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-156.HT.03.01-Th.2002 tentang Pengangkatan Notaris Tanggal 13 Maret 2002 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Berita Acara Pengangkatan Sumpah AbdullahIsmail, SH sebagai Notaris Tanggal 22 Mei 2002 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Notaris Nomor : 877/0461/Pem., Tanggal 22 Mei 2002 yang telah dilegalisir.
- Foto copy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14-X.A-2003 tentang Pengangkatan 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) Orang Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Penunjukan Daerah Kerjanya, Tanggal 04 Desember 2003 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan PPAT Nomor : 640.21-3 / 41 / 2004 Tanggal 29 Januari 2004 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah PPAT Nomor : 640.21-3/ 40/2004 Tanggal 29 Januari 2004 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Surat kepada Kepala BPN Kab. Bireuen, Tanggal 06 Februari 2013 tentang Laporan Kejadian Perbuatan Hukum Jual Beli pada Bulan Januari 2013 beserta lampirannya.
- Fotocopy Qanun Kab. Bireuen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Peraturan Bupati Bireuen Nomor 38 Tahun 20013 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Bireuen yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.22/Kpts/1456/2012, Tanggal 10 Desember 2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.23/Kpts/1457/2012, Tanggal 10 Desember 2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Buku Kas Umum Sekretariat Daerah Kab. Bireuen Periode 01 Februari 2013 s/d 28 Februari 2013.
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Setdakab Bireuen untuk Bulan Februari 2013.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.27/Kpts/1419/2012 Tanggal 05 November 2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.23/Kpts/1457/2012 tanggal 10 Desember 2012 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Bireuen TA. 2013 beserta lampirannya.
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00249/LS-BL/1.20.03/2013 tanggal 25 Februari 2013 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2013 priode bulan Februari 2013 yang telah dilegalisir.
- Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 229 Tahun 2010 Tanggal 11 Mei 2010 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Pembangunan SMP Negeri 2 PandrahKec. PandrahKab. Bireuen.
- Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 18 Tahun 2013 Tanggal 25 Januari 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Kab. Bireuen Tahun 2013.
- Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor 6 Tahun 2013 Tanggal 06 Februari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana/Pengelola Kegiatan dan Administrasi Keuangan Pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Bireuen beserta lampirannya.
- SuratPemerintah Kab. Bireuen Sekretariat Daerah Nomor : Pum.100/205 Tanggal 10 November 2014 Perihal Perubahan Atas Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tahun 2013 beserta lampirannya.
- Surat Pemerintah Kab. Bireuen Sekretariat Daerah Nomor : Pum.100/56 Tanggal 4 Februari 2013 Perihal Permintaan Data Ukur Tanah Pembangunan SMP 2 Pandrah Kab. Bireuen.
- Surat Pernyataan Pelepas Hak Atas Tanah Tanggal 13 Februari 2013 dengan luas bidang tanah 1.926M2 seharga Rp75.000,- per meter berlegalisasi nomor : 593 / 189 / 2013.
- Surat Pernyataan Pelepas Hak Atas Tanah Tanggal 13 Februari 2013 dengan luas bidang tanah 3.311M2 seharga Rp75.000,- per meter berlegalisasi nomor : 593 / 190 / 2013.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 900/018/SPP-LS/Tahun 2013 Tanggal 15 Februari 2013 sejumlah Rp392.775.000 atas pekerjaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 2 Pandrah beserta lampirannya.
- Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi Tanah Untuk Pembangunan SMP 2 Pandrah yang terletak di gampong Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen Tahun Anggaran 2013 tanggal 15 Februari 2013.
- Tanda Penerimaan Tanggal 15 Februari 2013 dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat daerah Kab. Bireuen banyaknya uang sejumlah Rp144.450.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 2 Pandrah yang terletak di Gampong Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 1.926M2 melalui dana pembebasan tanah untuk sarana umum tahun anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Jafaruddin, S.Pd selaku penerima diatas materai 6000.
- Tanda Penerimaan Tanggal 15 Februari 2013 dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat daerah Kab. Bireuen banyaknya uang sejumlah Rp248.325.000,- untuk pembayaran biaya pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 2 Pandrah yang terletak di Gampong Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 3.311M2 melalui dana pembebasan tanah untuk sarana umum tahun anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh JAFARUDDIN, S.Pd selaku penerima diatas materai 6000.
- Rekapitulasi Pengadaan Tanah Untuk Sarana Umum Di Lingkungan Pemerintah Kab. Bireuen Dari Tahun 2001 s/d 2013 Oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Bireuen Tahun Anggaran 2014.
- Akta Jual Beli No : 96/PPAT/I/2013 Tanggal 30 Januari 2013 antara M. Yusuf Taib (Penjual) dengan Jafaruddin, S.Pd (Pembeli) terhadap sebidang tanah seluas 1.952,5 M2 yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen yang dikeluarkan oleh Abdullah Ismail, SH selaku PPAT.
- Surat Pernyataan Permohonan Tanggal 30 Januari 2013 agar dapat dibuat akta jual beli terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 1.952,5 M2 yang ditanda tangani oleh M. Yusuf Taib.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 30 Januari 2013 agar dapat dibuat akta jual beli terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 1.952,5 M2 yang ditanda tangani oleh M. Yusuf Taib diatas Materai 6000.
- Surat pernyataan Belum Pernah Dibuatkan Sertifikat Tanah tanggal 30 Januari 2013 terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 1.952,5 M2 yang ditanda tangani oleh M. Yusuf Taib diatas Materai 6000.
- Surat Keterangan Tanah tanggal 23 Januari 2013 yang menerangkan H.M Yusuf Taib memiliki sebidang tanah seluas 1.952,5 M2, terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen yang ditanda tangani Zulkhairi Abdullah selaku Geuchiek Gampong Bantayan.
- Surat Keterangan Suami Istri Nomor : 474/011/2016/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang ditanda tangani Zulkhairi Abdullah selaku Geuchiek Gampong Bantayan.
- Akta Jual Beli No : 97/PPAT/I/2013 Tanggal 30 Januari 2013 antara Muhammad Abdullah (Penjual) dengan Jafaruddin, S.Pd (Pembeli) terhadap sebidang tanah seluas 4.678,75 M2 yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen yang dikeluarkan oleh Abdullah Ismail, SH selaku PPAT.
- Surat Pernyataan Permohonan Tanggal 30 Januari 2013 agar dapat dibuat akta jual beli terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 4.678,75 M2 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abdullah.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 30 Januari 2013 agar dapat dibuat akta jual beli terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 4.678,75 M2 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abdullah diatas Materai 6000.
- Surat pernyataan Belum Pernah Dibuatkan Sertifikat Tanah tanggal 30 Januari 2013 terhadap bidang tanah yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 4.678,75 M2 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abdullah diatas Materai 6000.
- Surat Keterangan Tanah tanggal 23 Januari 2013 yang menerangkan Muhammad Abdullah memiliki sebidang tanah seluas 4.678,75 M2, terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen yang ditanda tangani Zulkhairi Abdullah selaku Geuchiek Gampong Bantayan.
- Surat Keterangan Suami Istri tanggal 23 Januari 2013 yang ditanda tangani Zulkhairi Abdullah selaku Geuchiek Gampong Bantayan.
- Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.212.121.24-169, Tanggal 25 Juli 2006 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Penyerahan Tanah Nomor : 01/PAN/SMP/ 2008, Tanggal 10Juni 2008 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Permohonan Hak Pakai dari Pemerintah Kab. Bireuen kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bireuen, Tanggal 12 Juni 2008 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Keterangan Proses Hak No. 200 - 21.11 / 48 / 2008, Tanggal 13 Juni 2008 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor : 41 / HP / BPN / 2009 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Pemerintah Kab. Bireuen Atas Tanah terletak di Desa Babah Jurong, Buket Teukuh, Glg. Labu, Bantayan dan Bireuen Mns. Reulet - Kec. Kuta Blang, Kota Juang, Peusangan Selatan dan Pandrah - Kab. Bireuen, Tanggal 25 November 2009 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Pemerintah Kab. Bireuen dari Kantor Pertanahan Kab. Bireuen, Tanggal 15 April 2010 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : Peg.821.22 / 012 / 2007, Tanggal 16 Agustus 2007 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.23 / Kpts / 456 / 2007, Tanggal 22 Oktober 2007 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Daftar Uraian Tugas Jabatan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Bireuen, Tanggal 14 Juli 2008.
- Fotocopy Peta Bidang Tanah seluas 13.324 m2 Nomor : / / 2008, Bireuen2008 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.210-130.38-2008, Tanggal 11 Maret 2008 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.22/Kpts/331/2007, Tanggal 11 September 2007 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.22/Kpts/1074/2008, Tanggal 06 Oktober 2008 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : Peg.821.22/Kpts/ 1071/2011, Tanggal 11 November 2011 yang telah dilegalisir.
- Print Out Rekening Koran PT. Bank Aceh Kantor Cabang Bireuen Nomor Rekening : 100.01.02.120000-1 atas nama Kas Daerah Kab. Bireuen periode 02 Juni 2014 s/d 30 Juni 2014.
- Print Out Rekening Koran PT. Bank Aceh Kantor Cabang Bireuen Nomor Rekening : 100.01.02.120000-1 atas nama Kas Daerah Kab. Bireuen periode 03 Januari 2016 s/d 15 Januari 2016.
- Surat Tugas Pengukuran Nomor : 267 / St-01.11/V/2015, Tanggal 01 Juni 2015.
- Peta Situasi Lokasi SMPN 2 Pandrah per Akta tahun 2013 Desa Bantayan Kec. Pandrah Kab. Bireuen, Tanggal 08 Juni 2015.
- Peta Situasi Lokasi SMPN 2 Pandrah Pengukuran Keliling Desa Bantayan Kec. Pandrah Kab. Bireuen, Tanggal 08 Juni 2015.
- Peta Situasi Lokasi SMPN 2 Pandrah Pemilik Lama Desa Bantayan Kec. Pandrah Kab. Bireuen.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di Lingkungan Pemerintah Kab. Bireuen Tahun Anggaran 2014, Tanggal 12 Februari 2014 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di Lingkungan Pemerintah Kab. Bireuen Tahun Anggaran 2015, Tanggal 02 Januari 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) rangkap Kartu Inventaris barang (KIB) A Tanah.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 138 / KEP-100.3.38.4 / VI / 2012 Tanggal 25 Juni 2012 tentang Penetapan Jabatan beserta lampirannya yang telah dilegalisir.
- Surat Tugas Pengukuran Nomor : 45 / St-01.11 / II / 2013, Tanggal 07 Februari 2013.
- Peta Situasi Nomor : 50/APBK/2013, Tanggal 14 Februari 2013.
- Fotocopy Buku Register Desa Bantayan tahun 2009 yang telah dilegalisir.
- Fotocopy Daftar Permohonan Pekerjaan Pendaftaran Tanah (Sporadik) tahun 2009 yang telah dilegalisir.
- Slip Tanda Penyetoran Bank Aceh tanggal 25 Juni 2014, sejumlah Rp235.908.750,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Slip tanda penyetoran Bank Aceh tanggal 12 Januari 2016, sejumlah Rp137.227.500,- (seratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Print Out Rekening Koran PT. Bank Aceh Kantor Capem Jeunieb Nomor Rekening : 103.02.03.570316-7 atas nama JAFARUDDIN, SPd. periode 01 Februari 2013 s/d 30 Desember 2013.
- Fotocopy Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 3 Tahun 2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten dilingkungan Pemerintah Kab. Bireuen Tahun Anggaran 2013, Tanggal 07 Januari 2013 beserta Lampirannya yang telah dilegalisir.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0021/1.20.03/LS/2013, sejumlah Rp373.136.250,- Tanggal 25 Februari 2013 untuk keperluan pembayaran biaya pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 2 Pandrah yang terletak di Gampong Bantayan Kec. Pandrah Kab. Bireuen seluas 3.311 m dan 1.926 m melalui dana pembebasan tanah untuk sarana umum TA. 2013.
- Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) Tahun Anggaran 2013, Tanggal 28 November 2012.
- Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) Tahun Anggaran 2013, Tanggal 28 Desember 2012.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA SKPK) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20/1.20.03-40/01/5/2, Tanggal 28 Desember 2012.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA SKPK) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20/03/40/01/5/2, Tanggal 18 September 2013.
- Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 2 dari Bendahara Pengeluaran Setdakab Bireuen dengan jumlah pembayaran sejumlah Rp19.638.750,- tahun 2013.
- Laporan Tentang Kejadian Perbuatan Hukum Jual Beli Bulan Januari 2013, Tanggal 06 Februari 2013 beserta lampirannya Nomor : 14-XA-2003 tentang Laporan Bulanan Akta oleh PPAT bulan Januari 2013.
- 2 (dua) lembar daftar prioritas tanah yang dilakukan pembayaran pada Tahun Anggaran 2013 tanggal 10 November 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Bupati Bireuen Nomor : Pum.100/905 tanggal 13 September 2012 perihal penunjukan lahan tanah untuk pembangunan Puskeswan Kec. Jeumpa beserta lampirannya berupa:
- Telaahan Staf Kepala Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Kab. Bireuen Nomor : 028/II/1326/2012 tanggal 20 Juli 2012 perihal Mohon penyediaan Areal/Lokasi Pembangunan Pusat Kesehatan Hewan yang telah di legalisir.
- Telaahan Staf dari Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Bireuen untuk Bupati c/q Skretaris daerah Kab. Bireuen Nomor : PUM.100/887/2012 tanggal 11 September 2012 perihal peninjauan lapangan dalam rangka penyediaan lahan untuk pembangunan Puskeswan Kec. Jeumpa Kab. Bireuen.
- 1 (satu) lembar Surat dari H. HERMAN AHMAD No : 001/IV/2011 tanggal 03 April 2012 perihal permohonan pembayaran pembebasan tanah SMA-SMP Lhok Awe yang telah di legalisir.
- Berita Acara Pengukuran lahan kebun kelapa sawit lokasi Desa Suka Tani KM. 32 tanggal 14 Oktober 2010 beserta lampirannya berupa :
- Surat Keterangan Kuasa tanggal 18 Oktober 2010.
- Daftar Perhitungan.
- Rencana Anggaran.
- Sket Lokasi.
- Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 27 Maret 1995.
- 1 (satu) berkas proposal permohonan pembebasan tanah dalam area lingkungan SMP Negeri 2 Peusangan Kab. Bireuen dari Kepala SMP Negeri 2 Peusangan beserta lampirannya berupa :
- Surat Pengantar Nomor : 800/692/2010 tanggal 11 Oktober 2010.
- Surat Kepala SMP Negeri 2 Peusangan Nomor : 800/692/2010 hal permohonan pembebasan tanah masyarakat dalam lingkungan SMP Negeri 2 Peusangan.
- Profil Sekolah.
- Denah SMP Negeri 2 Peusangan.
- Surat Keterangan Pertukaran tanggal 17 September 1979.
- 1 (satu) lembar Surat Camat Simpang Mamplam Nomor : 466 / 884 tanggal 3 September 2012 perihal mohon dana kompensasi beserta lampirannya berupa :
- Surat Kepala SMK Negeri 1 Simpang Mamplam Nomor : 425 / 413 / 2012 kepada Ketua DPRK Bireuen perihal mohon dukungan penertiban lahan SMKN Simpang Mamplam.
- Berita Acara Penyelesaian Ganti Kompensasi Bekas/Jambo Tebu Cot Batee geulungku Kec. Simpang Mamplam Yang Lokasinya sudah Dibangun SMK Negeri 1 Simpang Mamplam.
- Surat Camat Simpang Mamplam Nomor : 310/553/2012 tanggal 05 Mei 2012 kepada Bupati Bireuen perihal Laporan.
- Notulen Rapat Tuha Peut bersama Perangkat gampong dan Tokoh Masyarakat tanggal 14 April 2012.
- Notulen Rapat Tuha Peut bersama Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat hari Minggu tanggal 15 April 2012.
- Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 85/27/BT/2008 tanggal 06 Juni 2008.
- 1 (satu) lembar Surat Camat Simpang Mamplam Nomor : 640/843 tanggal 3 September 2012 yang ditujukan kepada Bupati Bireuen c/q Kepala DPKKD Kab. Bireuen perihal Permohonan Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan lapangan Upacara tahap Akhir beserta lampirannya berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Geuchik Gampong Tanjong Paya Nomor : 009/MP/LS/TK/TP/2017/2012-2013 tanggal 23 Juli 2012 yang di tujukan kepada Bupati Bireuen c/q Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Bireuen perihal Mohon penimbunan lanjutan lokasi sekolah TK AL-Syuhada Gampong Tanjong Raya beserta lampirannya berupa :
- Surat Keterangan Wakaf Nomor : 002/2017/SKW/2012.
- Sketsa Lokasi TK AL-Syuhada gampong Tanjong Paya Kemukiman Glumpang Tujoh Kec. Peusangan Kab. Bireuen.
- Gambar / Foto
- Surat Camat Pandrah Nomor : 451.1/527 tanggal 25 Juli 2012 yang ditujukan kepada Bupati Bireuen c/q Kepala bagian Pemerintahan Umum Setdakab Bireuen perihal Rekomendasi.
- 1 (satu) lembar Surat Camat Jeumpa Nomor : 517 / 627 / 2012 tanggal 02 Juli 2012 yang ditujukan kepada Bupati Bireuen dan Ketua DPRK Bireuen perihal mohon Bantuan dana ganti rugi tanah untuk lokasi pembangunan SMA Negeri 1 Jeumpa beserta lampirannya berupa :
- Surat Dukungan Bupati Bireuen Nomor : Pum.100/700/2012 tanggal 01 Juni 2012.
- Surat Dukungan Ketua DPRK Bireuen Nomor : 500/1826/2012 tanggal 01 Juni 2012.
- Telaahan Staf Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Bireuen Nomor : 800/1519/2012 tanggal 07 Juni 2012 perihal pembebasan lahan untuk USB SMA di Kec. Jeumpa.
- Surat Pernyataan Dukungan tanggal 01 Juni 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Camat Samalanga Nomor : 592.2/1152/2012 tanggal 27 November 2012 perihal mohon ganti rugi yang ditujukan kepada Bupati Bireuen beserta lampirannya berupa :
- Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dari Camat Samalanga tanggal 23 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Bupati Bireuen.
- Surat Camat Samalanga Nomor : 300/937/2012 tanggal 29 Oktober 2012 perihal Pembongkaran Pagar jalan Kabupaten yang ditujukan kepada Bupati Bireuen.
- Surat Camat Samalanga Nomor : 300/93/2012 tanggal 22 Oktober 2012 perihal laporan Gangguan Ketertiban Umum yang ditujukan kepada Bupati Bireuen.
- Berita Acara Musyawarah Penetapan Harga Ganti Rugi Tanah Masyarakat Gampong Lueng Keubeu dan Miduen Geudong Kec. Samalanga Kab. Bireuen tanggal 31 Januari 2013.
- 1 (satu) lembar perincian luas tanah garapan paya kareueng beserta lampirannya berupa :
- Selembar gambar / peta tanah garapan paya kareueng
- Daftar nama-nama pemilik tanah sawah lokasi paya kareueng Kab. Bireuen.
- Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 4601 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Kab. Bireuen Tahun 2013, Tanggal 10 Desember 2012 beserta lampirannya.
- Fotocopy Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg.821.21/007/2012 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon II.a Sekretaris Daerah Kab. Bireuen, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pengukuran Pemetaan dan Konversi / Pendaftaran Hak Nomor : 371 tanggal 12 Juni 2008 atas nama pemohon Pemdakab Bireuen terhadap tanah yang terletak di Desa Bantayan Kab. Bireuen seluas 13.324M2yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor : 17/100.11.12/XI/2012 tanggal 13 November 2012 tentang penunjukan Jumadiani Bentara, A.Ptnh sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bireuen yang telah dilegalisir.
- Buku Agenda Kantor Camat Pandrah Tahun 2013.
- Berita Acara Serah terima Sertifikat Tanah Hak Pakai Pemerintah Kab. Bireuen Nomor : Pum/030/2014 tanggal 27 Februari 2014.
- Sertifikat Hak Pakai No. 01 Tanggal 07 Desember 2009 atas nama pemegang hak Pemerintah Kab. Bireuen terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Bantayan Kec. PandrahKab. Bireuen seluas 13.324M2.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fatan Riyadhi, Hakim Anggota Deny Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Surat Geuchiek Gampong Blang Teumulek Nomor : 640/343 tanggal 3 September 2012 yang ditujukan kepada Bupati BireuenC/q Kepala DPKKD Kab. Bireuen. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan Kepada Kantor Camat Pandrah. Dikembalikan kepada Pemerintahan Kab. Bireuen. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 133 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna
Statistik12312