Putusan PT PALU Nomor 59/Pid.Sus/2015/PT PAL |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjipto Slamet Basuki |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, I Nyoman Sukresna |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Pal tanggal 9 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut : MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa HERIANTO Alias BALANDA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa HERIANTO Alias BALANDA, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HERIANTO Alias BALANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing a = 0,5054 gram, b = 0,0927 gram c = 0,0512 gram, jumlah keseluruhan = 0,6493 gram;- 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok sampurna warna putih merah;- 1 (satu) buah bekas kemasan merk supermi rasa ayam bawang warna merah;- 3 (tiga) pak plastik klip;- 1 (satu) buah macis gas tanpa kepala;- 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih;- 1 (satu) buah karet dot warna merah;- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik;- 1 (satu) unit HP merk Blackberry amstrong warna hitam;- uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SURYADI Alias TISON;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pid.Sus/2015/PT PAL
Pertama : 89/Pid.Sus/2015/PN Pal
Statistik6021