Putusan PN SEMARANG Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Para Pihak | PARYONO bin HARJO PARWI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Casmaya |
Hakim Anggota | Sastra Rasa, Handrianus Indriyanta |
Panitera | Agus Suryanto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa PARYONO bin HARJO PARWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair,dakwaan subsidair ,dakwaan lebih subsidair, dan dakwaan lebih-lebih subsidair dari dakwaan jaksa penuntut umum;2. Membebaskan Terdakwa PARYONO bin HARJO PARWI dari dakwaan primair,dakwaan subsidair ,dakwaan lebih subsidair, dan dakwaan lebih-lebih subsidair;3. Menetapkan memulihkan kedudukan,harkat martabat Terdakwa PARYONO bin HARJO PARWI seperti sediakala .4. Menetapkan Terdakwa PARYONO bin HARJO PARWI dibebaskan dari Tahanan Rumah Negara setelah putusan ini dibacakan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. Kwitansi tanda terima atas pembayaran dari peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2017 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal ke bendahara PTSL sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) lembar Kwitansi;2. 1 (satu) bendel daftar nama peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2017 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;3. Uang sebesar Rp 12.280.000,00 (dua belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);4. 1(satu) Buku yang berisi pendaftaran nama dan pencatatan nomer kwitansi serta pencatatan pengeluaran atas uang pungutan yang dilakukan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2017 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;5. 1 (satu) buah buku tabungan Koperasi Surya Artha Weleri dengan nomer rekening : 01.101.04944 atas nama Terdakwa PARYONO MARKUMIATI Besokor RT.04, RW.05, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;6. Kwitansi tanda terima pengembalian uang sebesar @ Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) lembar kwitansi;7. Surat pernyataan dari peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar yang berisi tentang pengembalian Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari uang pembayaran semula sebesar Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);8. Laporan Pertanggungjawaban penggunaan uang pungutan terhadap peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2017 Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal;9. Peraturan Desa Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 15 Januari 2017 tentang Biaya Pendamping Pelaksanaan Program Sertipikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.10. Salinan Peraturan Desa Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Biaya Pendamping Pelaksanaan Program Sertipikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.11. Peraturan Kepala Desa Nomor: 1 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Penggunaan Dana Pendampingan Pelaksanaan Program Sertipikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.12. Keputusan Kepala Desa Sidomukti Nomor:1 Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Program Sertipikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.13. Uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).14. Uang yang saksi SUGIANTO bin KASTONO telah dititipkan sejumlah Rp 37.150.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa PARYONO bin HARJO PARWI telah menitipkan uang sejumlah Rp 17.555.000,00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan MARKUMIATI binti MARKANI telah menitipkan uang sejumlah Rp 2.592.100,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah)kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019` Untuk dikembalikan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara MARKUMIATI binti MARKANI6. Membebankan biaya perkara kepada Negara . |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Statistik19085