- Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (DUFFY HADSAH, S.Pd Bin M. HADIS, S.Pd) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (NOVI ERMA YENI, SE Binti YON ERMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pagu di tempat perkawinan Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi dilangsungkan dan di tempat kediaman Termohon Konvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pauh Duo di tempat kediaman Pemohon Konvensi untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonvensi) berupa:
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 167/Pdt.G/2017/PA.ML |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2017/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rudi Hartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aman, S.agbr Hakim Anggota Rahmi Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfadhil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: II. DALAM REKONVENSI: 2.1. Nafkah masa lalu Penggugat Rekonvensi sebanyak Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah selama masa idah Penggugat Rekonvensi sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut'ah Penggugat Rekonpensi berbentuk seperangkat alat shalat; 2.4. Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama HABIB HARUN HAWARI, laki-laki, lahir tanggal 24 Agustus 2016, untuk masa yang akan datang terhitung semenjak Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh sampai anak tersebut dewasa/ mandiri sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; 2.5. Biaya operasi melahirkan sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); 2.6. Biaya berobat anak bernama Habib Harun Hawari, laki-laki, lahir tanggal 24 Agustus 2016 sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (DUFFY HADSAH, S.Pd Bin M. HADIS, S.Pd) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (NOVI ERMA YENI, SE Binti YON ERMAN) berupa: 3.1. Nafkah masa lalu Penggugat Rekonvensi sebanyak Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Nafkah selama masa idah Penggugat Rekonvensi sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Mut'ah Penggugat Rekonpensi berbentuk seperangkat alat shalat; 3.4. Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama HABIB HARUN HAWARI, laki-laki, lahir tanggal 24 Agustus 2016, untuk masa yang akan datang terhitung semenjak Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak kepada Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh sampai anak tersebut dewasa/ mandiri sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; 3.5. Biaya operasi melahirkan sebanyak Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); 3.6. Biaya berobat anak bernama Habib Harun Hawari, laki-laki, lahir tanggal 24 Agustus 2016 sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 4. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya. III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebanyak Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.G/2017/PA.ML
Statistik204