Putusan PTA MEDAN Nomor 43/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | H. Zulkifli Yus, H. Muzammil Ali |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1207/Pdt.G/2014/PA.Mdn. tanggal 12 Januari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1436 Hijriyah dengan memperbaiki amar sebagai berikut: I. Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK, jenis kelamin perempuan, lahir tanggal 18 Juli 2011 M, berada di bawah hadhanah Penggugat;4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi izin kepada Tergugat sewaktu-waktu datang mengunjungi dan membawa anak tersebut dalam waktu secukupnya;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Baru Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dan membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Banding : 38/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Lainnya : 563/Pdt.G/2014/PA.Rap
Pertama : 1207/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik217