Putusan PN SURABAYA Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | 1. Gazalba Saleh, 2. Samhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ir. Sumac Diasdadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Ir. Sumac Diasdadi dari dakwaan primair tersebut ; --3. Menyatakan Terdakwa Ir. Sumac Diasdadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; -------------------------------------------------- 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Sumac Diasdadi oleh karena itu dengan Pidana Penjara, selama 1 (satu) tahun dan pidana denda senilai Rp.50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakw Ir. Sumac Diasdadi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------6. Memerintahkan agar terdakwa Ir. Sumac Diasdadi tetap dalam tahanan ; --------7. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------1. 1 (satu) berkas perjanjian kontrak kerja kegiatan pembangunan taman rumah dinas Wali Kota Blitar tahun anggaran 2011 di Kota Blitar Nomor:010/561.90/410.020.7/2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan nama pekerjaan pembuatan taman rumah dinas Wali Kota Blitar dengan biaya Rp.178.580.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------2. 1 (satu) berkas Daftar Asistensi DPPA-SKPD Tahun 2011 pemerintah Kota Blitar ; --------------------------------------------------------------------------------------------3. 2 (dua) lembar Nota Dinas dari Kabag Umum Nomor: 050/13/410.030.7/ 2011 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang laporan inventarisasi rencana pelaksanaan proses pengadaan jasa kontruksi/Konsultansi/Jasa lainnya Kota Blitar TA 2011 ; -------------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja antara Kabag Umum Setda Kota Blitar dengan Direktur CV. Estetika Patria Design Nomor:641/AWAS-109.06/ 410.020.5/2011 tanggal 05 April 2011 ; -------------------------------------------------5. 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pembuatan taman rumah dinas Wali Kota Blitar ; ----------------------------------------------------6. 1 (satu) bendel bukti-bukti keuangan tahun 2011 proyek taman rumah Dinas Wali Kota Blitar ; ------------------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Suparman (yang telah dilegalisir). 8. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pengangkatan Calon PNS an. Suparman (yang telah dilegalisir) ; --------------9. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pengangkatan PNS an. Suparman (yang telah dilegalisir) ; ----------------------10. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 821/138/410.201.2/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang Pengangkatan Drs. Suparman menjadi Sekretaris KPU Daerah Kota Blitar (yang telah dilegalisir) ; --------------------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 821.2/ 37/422.201.2/2011 tanggal 17 Januati 2011 tentang Pengangkatan Drs. Suparman menjadi Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar (fotokopi) ; ---------------------------------------------------------------------------------------12. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 821.2/ 37/422.201.2/2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Pengangkatan Drs. Suparman menjadi Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar (yang telah dilegalisir) ; ------------------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 27 tahun 2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Blitar ; -----------------------------------------------------------14. 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Wali Kota Blitar Nomor 188/18/ HK/422.010.2/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2011 ; ----15. 1 (satu) berkas Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor pekerjaan pembuatan taman rumah Dinas Walikota yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. Estetika Patria Design Tahun 2011 ; ------------------16. 1 (satu) berkas Laporan antara / Draf Design program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor paket pekerjaan pembuatan taman rumah Dinas Walikota yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design ; ----------------------------------------------------------------17. 1 (satu) berkas Laporan pendahuluan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor paket pekerjaan pembuatan taman rumah Dinas Walikota yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design ; ---------------------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) berkas Laporan pengawasan lapangan nama kegiatan pembangunan gedung kantor nama pekerjaan pembuatan taman rumah Dinas Walikota lokasi Kota Blitar yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design ; ------------------------------------------------------------------------------------------19. 1 (satu) berkas Laporan akhir program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor paket pekerjaan pembuatan taman rumah Dinas Walikota yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design ; -20. 1 (satu) bendel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2011 Nomor SPM1.20.0307/511/LS tanggal 23 Agustus 2011 yang dilampiri dengan : ----------------------------------------------------------------------------------------- 20.1. Lembaran disposisi dari Bagian Umum tanggal 23 Agustus 2011 ; ----- 20.2. Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Agustus 2011 ; ------ 20.3. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 1.20. 0307/241/LS tanggal 23 Agustus 2011 ; ----------------------------------------- 20.4. kwintansi nomor 17 buat pembayaran kegiatan pembangunan taman rumah Dinas Walikota Blitar untuk termin ke 1 (satu) sebesar Rp.62.503.000,- (enam puluh dua juta lima ratus tiga ribu rupiah) tanggal 25 Juli 2011 ; ----------------------------------------------------------------- 20.5. kwintansi nomor 19 buat pembayaran kegiatan pembangunan taman rumah Dinas Walikota Blitar untuk termin ke II (dua) sebesar Rp.62.503.000,- (enam puluh dua juta lima ratus tiga ribu rupiah) tanpa tanggal ; ---------------------------------------------------------------------------------- 20.6. pemeriksaan fisik kegiatan ; -------------------------------------------------------- 20.7. Berita Acara Penilaian hasil pekerjaan nomor: 01/BAPP/VII/PTRW/ 2011 tanggal 22 Juli 2011 ; --------------------------------------------------------- 20.8. foto dokumen 0 % - 35 % ; ---------------------------------------------------------- 20.9. Berita Acara Penilaian hasil pekerjaan nomor: 02/BAPP/VIII/PTRW/ 2011 tanggal 16 Agustus 2011 ; -------------------------------------------------- 20.10.Foto dokumen 35 % - 70 % ; ------------------------------------------------------- 20.11.Faktur pajak standar CV. Lintas Jaya Abadi ; ---------------------------------21. 1 (satu) bendel Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2011 Nomor SPM:1.20.0307/631/LS tanggal 26 Oktober 2011 yang dilampiri dengan : ----------------------------------------------------------------------------------------- 21.1. Lembaran disposisi dari Bagian Umum tanggal 26 Oktober 2011. ----- 21.2. Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 25 Oktober 2011. ----- 21.3. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 1.20. 0307/293/LS tanggal 25 Okktober 2011. -------------------------------------- 21.4. kwintansi nomor 31 buat pembayaran paket kegiatan pembuatan taman rumah Dinas Walikota Blitar untuk termin ke III (tiga) sebesar Rp.53.574.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bulan Oktober 2011. --------------------------------------------------- 21.5. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan nomor: 09/BAPP/ X/P.PTRW/2011 tanggal 4 Oktober 2011. ------------------------------------ 21.6. Pemeriksaan fisik kegiatan ; ------------------------------------------------------- 21.7. Faktur Pajak Standar CV. Lintas Jaya Abadi. --------------------------------- 21.8. Surat Direktur CV.Lintas Jaya Abadi nomor 21/S.PMH/LJA/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 perihal permohonan pembayaran termyn III paket pekerjaan pembuatan taman rumah dinas Walikota. ----------------- 21.9. Foto pekerjaan telah mencapai 100 % . ----------------------------------------- 21.10.Jaminan pemeliharaan senilai Rp.8.929.000,- (delapan juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah). ------------------------------------------- 21.11.Berita acara serah terima pertama nomor:11/LJA/DAU-P.PTRW/X/ 2011 tanggal 5 Oktober 2011. ------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. ------------------------------------------------------------------------------------22. Uang sebesar Rp 103.580.000,- (Seratus Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). ------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Terdakwa Ir. Sumac Diasdadi. ----------------------------8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID.SUS/2015/PT SBY
Pertama : 91/Pid.Sus/Tpk/2015/PN.Sby
Statistik11325