Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2283/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
|
Nomor | 2283/Pdt.G/2019/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Nuraini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Buriantoni, hakim Anggota 2: Ridwan Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Hawani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Muhammad Ridha Turani .ST.SE binTunut Noso) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Astri Isnaini Spd binti Madiyunus) didepan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Madhiyah (berlalu) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya Maskan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya Kiswah, sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah); 7. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Sheza Arsyila Lasyira binti Muhammad Ridha Turani, perempuan, umur 3 tahun 6 bulan, berada dibawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum, etika dan kesusilaan; 8. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar minimal Rp.1.500.000.00,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan ketentuan jumlah tersebut bertambah 10 % setip tahun; 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2,3,4,5, 6 dan 8 tersebut di atas; 10. Menolak untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp976.000.,00 ( sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2283/Pdt.G/2019/PA.Lpk
Statistik580