Putusan PA SIDOARJO Nomor 2411/Pdt.G/2013/PA.Sda |
|
Nomor | 2411/Pdt.G/2013/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Masrifah |
Hakim Anggota | Mutakin., S.ag., Mukhtar |
Panitera | Ahmad Zainuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI;1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;3. Menolak permohonan perwalian dan hak asuh atas seorang anak laki-laki, yang bernama ANAK ,lahir tanggal 10 November 2010;4. Menolak permohonan Pemohon untuk menjalankan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum Iainnya;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak atas putusan perkara ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon, Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Penggugat (ibunya) sebagai pemegang hak asuh anak (hadonah) terhadap anak yang bernama ANAK lahir tanggal 10 November 2010 dan memberi hak kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya, menjenguk, mengajak dan mendidik sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;a. nafkah anak tersebut setiap bulan minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) berlaku sejak bulan Februari 2014 sampai anak tersebut dewasa/mandiri; b. Mut?ah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).4. Menyatakan sah dan berharga sita yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2014 terhadap obyek sengketa;a. Satu buah mobil Toyota Avanza warna hitam tahun pembuatan 2011 Nomor Polisi : W.1664 XH b. Sepeda motor Honda Beat warna Merah tahun pembuatan 2011 Nomor Polisi W.6814 VQ 5. Menetapkan barang-barang berupa;a. Satu buah mobil Toyota Avanza warna hitam tahun pembuatan 2011 Nomor Polisi : W.1664 XH b. Sepeda motor Honda Beat warna Merah tahun pembuatan 2011 Nomor Polisi W.6814 VQ, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menetapkan hutang bersama berupa;a. Angsuran Satu buah mobil Toyota Avansa warna hitam tahun pembuatan 2011 Nomor Polisi : W.1664 XH dari bulan Februari 2014 sampai Juli 2015 (selama 18 bulan x Rp 3.620.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) = Rp 65.160.000,00 (enam puluh lima juta seratus enam puluh ribu rupiah) b. Angsuran Sepeda motor Honda Beat warna Merah tahun pembuatan 2011 Nomor Polisi W.6814 VQ bulan Februari 2014 sampai Maret 2014 (2 bulan) setiap bulan sebesar Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) x 2 = Rp. 970.000,00 (Sembilan ratus jutuh puluh juta rupiah)7. Menetapkan amar angka 5 a dan b setelah dikurangi amar angka 6 a dan b merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat.8. Membagi harta bersama tersebut pada amar angka 7 masing-masing separoh (1/2) bagian kepada Penggugat dan Tergugat.9. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat secara suka rela.10. Menolak gugatan nafkah lampau.11. Tidak menerima gugatan harta bawaan berupa perhiasan emas sebesar 88, 020 gram.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.751.000,00 (satu juta jutuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0161/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Pertama : 2411/Pdt.G/2013/PA.Sda
Statistik5610